FaktualNews.co

Bakar Surat Suara, Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 1397 kali Penulis:
Bakar Surat Suara, Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan
FaktualNews.co/Suparni PB/
Aksi unjuk rasa Pilkades di Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Aksi unjuk rasa warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang tergabung kelompok Pemuda Karanggandu kemarin di gedung DPRD Trenggalek berbutut panjang.

Setelah menyampaikan aspirasi dan disambut oleh DPRD Trenggalek, Rabu (13/2/2019) warga melaporkan Ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu ke Polres Trenggalek. Menurut pelapor Sujianto, kedatangannya ke Polres Trenggalek bersama Asmadi calon Kades Karanggandu nomer urut dua yang kalah dalam Pilkades serta pendukungnya.

Tujuanya untuk melapor adanya dugaan kecurangan pada Pilkades yang digelar pada Sabtu 9 Februari 2019 lalu. Mereka juga membawa bukti-bukti berupa foto-foto dan video pembakaran surat suara.

“Kami mendatangi Polres Trenggalek. Saya melaporkan terkait Pilkades Karanggandu. Dimana, ada kelebihan surat suara 44 lembar yang menjadi tanggungjawab Ketua Panitia. Surat suara itu berasal darimana dan ada indikasi surat suara lebih itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Sujianto menjelaskan, pembakaran 44 lembar surat suara itu diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah coblosan. Pemusnahan surat suara lebih tersebut menurutnya dilakukan secara sepihak. Sebab, tidak dikonsultasikan dengan pihak kecamatan, sebagai instansi diatasnya maupun ke Panitia di Kabupaten Trenggalek.

“Secara aturan untuk membakar surat suara itu, tidak boleh. Seharusnya sebelum membakar surat harus dikoordinasikan dengan pihak lebih tinggi yaitu kecamatan. Kalau kecamatan tidak bisa, maka menyelesaikan harus ke panitia kabupaten. Sementara yang dilakukan ini adalah tindakan sepihak,” terangnya.

Ditambahkan Sujianto, perbuatan panitia diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43 tentang hak turut serta dalam pemilihan penentuan pemerintahan, pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti, pasal 378 KUHP tentang kecurangan, serta pasal 406 (1) KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga Desa Karanggandu Watulimo. Kemudian laporan dari warga tersebut akan dipelajari.

“Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk melapor ke institusi Polri, tetapi tetap dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait dengan Pilkades, dasarnya adalah Perbup, makanya dipelajari dulu. Kalau ada pidana masuk ranah polisi, tetapi kalau tidak ada unsur pidanan, nantinya akan dikembalikan. Prinsipnya laporan tetap diterima dan dipelajari,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkades Karanggandu berlangsung serentak bersama 132 desa dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Di Desa Karanggandu sendiri, ada dua kontestan yaitu, Umtingah dengan nomor urut 1 dan Asmadi nomor urut 2. Sedangkan pemenangnya adalah Umtingah sebagai incumbent dengan selisih 83 suara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin