Kriminal

Curi Sarang Walet Senilai 150 Juta, Warga Lamongan Dibekuk Jatanras Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Sukaeri (46), warga Desa Tunggun Jagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Karena mencuri sarang walet seberat 1,79 kilogram senilai Rp150 juta.

Penangkapan pria asal Lamongan itu, setelah adanya laporan dari Titik Istikowati, pemilik home industri pengolahan sarang burung walet yang beroperasi di Lamongan.

“Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan, ini pencurian sarang burung walet. Kejadiannya dilakukan pada Jumat 8 Februari,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (13/2/2019).

Berbekal laporan itu, tim Jatanras Polda Jatim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi serta petunjuk di lapangan. Petugas akhirnya dengan mudah meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku masuk kedalam gudang pengolahan sarang burung walet melalui jendela yang kebetulan tidak dikunci oleh sang pemilik.

Usai berhasil masuk ke area gudang, Sukaeri kemudian mendapati kotak penyimpanan sarang burung walet. Aksinya sempat terkendala karena kotak penyimpanan kondisinya digembok.

“Pelaku masuk kedalam lokasi, dan membuka gembok kotak penyimpanan dengan obeng ini,” lanjut Leo sambil menunjukkan obeng yang dijadikan barang bukti kepada awak media.

Setelah berhasil membuka kotak penyimpanan, sarang burung walet itu lalu dimasukkan kedalam kantong kresek dan dibawa kabur meninggalkan lokasi pencurian.

Keesokkan hari, Sukaeri menemui temannya untuk menitipkan barang curian tersebut. Serta menghubungi teman yang lain guna meminta bantuan memasarkan sarang burung walet. Tapi nahas, belum sempat terjual, pihak kepolisian lebih dulu mengendus aksi kejahatannya.

Selain sarang burung walet, dari tangan Sukaeri juga disita sejumlah barang bukti. Yakni, obeng yang dipakai merusak kotak penyimpanan sarang burung walet serta handphone yang dijadikan pelaku berkomunikasi dengan temannya ketika hendak menjual sarang burung walet.

Atas aksinya itu, Sukaeri terancam hukuman sembilan tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.