FaktualNews.co

KPK Datangi Pemkab Situbondo

Birokrasi     Dibaca : 1143 kali Penulis:
KPK Datangi Pemkab Situbondo
FaktualNews.co/Fatur Bahri/
Direktorat Gratifikasi KPK saat memberikan pemahaman anti korupsi kepada pejabat Pemkab Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, Pemkab Situbondo menggelar kegiatan sosialisasi tentang pelaporan dan pengendalian gratifikasi, dengan peserta para pejabat dilingkungan Pemkab Situbondo, dengan pemateri Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktorat Gratifikasi KPK Anjas Prasetyo mengatakan, jika gratifikasi sama dengan korupsi, salah satu contohnya apabila seseorang (pengusaha) memberikan sesuatu atau sejumlah uang sebagai tanda terima kasih. Karena tendernya terpilih (menjadi pelaksana kegiatan. ”Hal tersebut termasuk dalam kategori korupsi,” kata Anjas Prasetyo, di lantai dua Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (13/2/2019)

Anjas Prasetyo menegaskan, korupsi terbagi menjadi tujuh kelompok, yakni merugikan keuangan negara, penyuapan atau menerima suap dari seseorang yang berkepentingan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan seperti memeras masyarakat dalam layanan, perbuatan curang seperti pengadaan sesuatu, menghalangi proses hukum dan terakhir gratifikasi.

“Gratifikasi, suap dan pemerasan merupakan hal yang berbeda. Disebut gratifikasi jika terjadi pemberian melebihi batas kewajaran kepada ASN dengan jabatan tinggi dari masyarakat atau pihak ketiga, seperti yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor tahun 200,” bebernya.

Menurutnya biasanya gratifikasi merupakan pemberian dilakukan secara mendadak atau tanpa ada dan pejabat pemerintah bersifat pasif. “Oleh karena itu, agar tidak terkena gratifikasi, ASN wajib melaporkan hal itu ke KPK,sehingga nantinya laporan tersebut akan dianalisa oleh KPK dan akan ditentukan, apakah pemberian tersebut menjadi hak milik negara atau pelapor,” paparnya.

Pria yang akrab dipanggi Anjas mengatakan, sedangkan suap merupakan kegiatan yang bersifat transaksional dan sebelumnya terjadi perjanjian antara pemberi dan penerima, pada umumnya suap ini dilakukan secara tertutup. “Seperti contoh, pengusaha atau kontraktor menyuap pejabat pemerintah, dengan harapan pengusaha untuk mendapatkan pengerjaan proyek,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan direktorat gratifikasi KPK sebagai narasumber, dalam kegitan tersebut. Dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi maupun gratifikasi, dengan memulai membuat kelompok agen perubahan hingga membentuk kode etik pegawai yang menjadi pedoman perilaku.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan semakin memperjelas batasan-batasan dan mekanisme pemberian antar ASN, masyarakat maupun pihak ketiga, agar tak disebut gratifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini kegiatan yang disebut gratifikasi adalah pemberian yang melebihi batas kewajaran dan melanggar aturan yang ada, namun demikian masih ada kebingungan dan ketidaktahuan ASN tentang batas wajar gratifikasi yang sesungguhnya itu seperti apa.

“Oleh karena itu, kami sampaikan terima kasih kepada perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK yang telah memberikan pemahaman tentang batasan, pedoman dan mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin