FaktualNews.co

KPU Jember Minta Pesantren Proaktif Bantu Santri Pindah Memilih

Politik     Dibaca : 1489 kali Penulis:
KPU Jember Minta Pesantren Proaktif Bantu Santri Pindah Memilih
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Pemilu 2019

JEMBER, FaktualNews.co – Untuk menyukseskan Pemilu 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember meminta semua pondok pesantren (ponpes) di seluruh kabupaten setempat untuk proaktif membantu santrinya mengurus dokumen A5, atau dokumen pindah memilih.

Karena tidak menutup kemungkinan, banyak santri yang berasal dari luar Jember, dan ingin menggunakan hak pilihnya. Terlebih lagi, pengurusan terakhir dokumen pindah memilih itu kurang beberapa hari lagi, yakni tanggal 17 Februari 2019 ini.

Ditemui sejumlah wartawan, Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi menyampaikan, Kabupaten Jember yang notabene memiliki sebutan kota santri, memiliki banyak pondok pesantren yang tersebar di seluruh wilayah. Bahkan diketahui, banyak yang berasal dari luar kota tembakau ini.

“Tidak ada diskriminasi, santri yang sudah cukup umur sama dengan masyarakat lain, dan perlakuannya sama. Tetapi kebetulan berasal dari luar desa, kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi,” kata Hanafi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kantor KPU Jember Jalan Kalimantan, Rabu (13/2/2019).

Sehingga sesuai dengan aturan KPU yang baru, kata Hanafi, mereka memiliki hak yang sama untuk memilih, tetapi harus mengurus pindah memilih dulu. Agar sesuai surat suaranya.

“Artinya surat suara yang mereka terima berbeda dan disesuaikan dengan daerah pemilihan domisili. Semestinya kalau masyarakat mencoblos di daerah pemilihan masing-masing, maka akan mendapatkan lima surat suara,” jelasnya.

Sehingga santri tersebut, mendapatkan perlakuan berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya. “Jadi kalau misalkan berbeda dapil DPRD kabupaten, maka (biasanya) hanya akan mendapatkan empat surat suara, sekarang mereka dapat utuh. Ini yang berbeda dengan pindah memilih yang dulu. Kecuali, kalau dari luar provinsi, maka mereka hanya menerima surat suara untuk pemilihan presiden,” sambungnya.

Dengan aturan itu, tenggat pengurusan A5 adalah 17 Februari 2019. “Pengurusan A5 kami fokuskan ke KPU Kabupaten Jember. Kami sudah dirikan tenda. Pindah memilih juga bisa dilakukan di PPS. Kami minta ke Petugas Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan sosialisasi ke pesantren-pesantren yang berpotensi memiliki santri yang mengurus surat pindah memilih,” kata Hanafi.

KPU Jember juga sudah berkoordinasi dengan PPK. “Saya sudah meminta kepada PPK untuk berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan pondok-pondok pesantren, supaya mereka memiliki pemahaman tentang prosedur pindah memilih dan santri tak kesulitan menggunakan hak pilih,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin