Peristiwa

Miras Import dan Sex Toys Disita Bea Cukai Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan alat sex toys yang didatangkan dari luar negeri diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri. Barang terlarang itu disita petugas dari hasil deteksi X ray di Kantor Pos Kediri, Rabu (13/2/2019).

Alat bantu sex itu sebagian besar didatangkan dari China. Sedangkan ribuan liter miras ilegal, rokok tanpa cukai dan ratusan vape botol cairan untuk rokok elektrik. Petugas melakukan mitigasi kiriman barang dari luar negeri dengan memeriksa dengan alat X ray. Barang kiriman yang dicurigai berisi alat bantu seks kemudian dibongkar.

Alat bantu sex termasuk kategori barang-barang terlarang yang diatur dalam Undang-undang Pornografi sehingga dilakukan penyitaan petugas Bea Cukai Kediri. Barang-barang hasil sitaan ini bakal dimusnahkan. Selain alat bantu sex juga diamankan 5.439 liter miras ilegal dan 303.444 batang rokok tanpa cukai, cairan vape 5,2 liter.

Kepala KPPBC Kediri Suryana menjelaskan, selama 2018 telah melakukan 62 penindakan dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp 197.472.564. Petugas juga melakukan pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai. Termasuk barang kiriman pos yang menjadi wilayah kerja Kantor Pos serta barang penumpang dari luar negeri.

Bagi Bea Cukai, vape merupakan objek baru. Cairan vape yang diamankan rata-rata dibuat pada saat masa transisi sebelum terkena cukai. Sedangkan penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan ada 3 berkas perkara. Dua perkara sudah vonis dan satu masih proses pengadilan.

Sementara dua berkas penyidikan kasus rokok ilegal dengan tersangka S dan M telah divonis PN Jombang dengan hukuman 1,4 tahun. Sementara berkas lainnya kasus miras ilegal tanpa pita cukai saat ini masih proses pengadilan di PN Kabupaten Kediri. Kerugian negara akibat barang ilegal mencapai Rp 197 juta.

Dijelaskan Suryana, petugas telah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Sehingga tidak ada alasan bagi pelaku berkilah tidak mengetahui ketentuan yang berlaku.

“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah penindakan memang berkurang. Karena progam sosialisasi yang dilakukan petugas telah banyak menyadarkan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan, petugas juga melakukan mitigasi resiko dengan berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot Kediri dalam melakukan pengawasan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. “Hasilnya di Kediri zero atau tidak ditemukan kasus rokok ilegal,” tambahnya.