FaktualNews.co

Mucikari Mantan Pemandu Lagu di Sidoarjo Berhasil Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1443 kali Penulis:
Mucikari Mantan Pemandu Lagu di Sidoarjo Berhasil Diringkus
FaktualNews.co/Alfan/
Pelaku (kaos orange) dan barang bukti saat di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (mucikari) untuk memenuhi nafsu hidung belang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pelakunya SR (48), warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dia berhasil ditangkap saat polisi mendapat laporan dari seorang informan. “Penangkapan tersangka berawal dari laporan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (13/2/2019).

Awalnya, SR yang mempunyai banyak teman tersebut mendapat permintaan untuk mencarikan seorang wanita untuk dijadikan pemandu lagu sekaligus Booking Out (BO). Kemudian, SR menawarkan kepada salah satu anak buahnya lalu diterimanya.

Selanjutnya, SR membuat janji dengan seorang tamu untuk bertemu di salah satu hotel di wilayah Sidoarjo tentunya untuk berhubungan intim. Saat di hotel, seorang tamu tersebut memberikan uang Rp 2,1 juta kepada SR. Sebelum berhubungan intim, seorang wanita tersebut bertemu kepada SR dan dikasih uang Rp 1,2 juta.

“Caranya dari orang ke orang atau mulut ke mulut. Bukan dari handphone atau alat komunikasi lainnya tapi dari perkenalan saja. Kebetulan, mucikari ini banyak teman,” kata Harris.

Harris menceritakan, pelaku yang merupakan mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sidoarjo tersebut sudah menjalankan aksinya kurang lebih 2 tahun. Mucikari tersebut mempunyai sekitar 9 anak buah. Wanita yang ditawarkan, rata-rata berusia 20 sampai 25 tahun yang semuanya berasal dari Sidoarjo.

Tarif yang ditawarkan juga bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. “Dari harga tersebut, mucikari ini mengambil keuntungan Rp 800 ribu. Wanita yang ditawarkan rata-rata juga masih muda, usianya sekitar 20 sampai 25 tahunan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 UURI Nom 21 Tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP terancam hukuman  maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin