FaktualNews.co

Resahkan Warga, Pelaku Curanmor di Pasuruan Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1635 kali Penulis:
Resahkan Warga, Pelaku Curanmor di Pasuruan Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
AKBP Leonard M Sinambela ketika menginterogasi pelaku Curanmor.

SURABAYA, FaktualNews.co – Masyarakat bisa bernafas lega. Pasalnya, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap melakukan aksi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya berhasil ditangkap polisi.

Sahroni, pria berusia 37 tahun asal Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, terpaksa digelandang ke Mapolda Jatim karena terbukti melakukan aksi Curanmor dan Curas.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan Sahroni merupakan bagian dari anggota komplotan yang sering melakukan kejahatan jalanan seperti Curas dan penjambretan.

“Sahroni ini adalah pelaku yang bersama pelaku yang lain sudah ditangkap Jatanras dalam kasus Curas jambret. Jadi dia bersama pelaku yang lain yang sudah masuk ini menjambret perempuan di wilayah Pasuruan,” jelas Leonard, Rabu (13/2/2019).

Komplotan Sahroni diketahui selalu mencari korban perempuan yang mengenakan perhiasan seperti kalung emas. Mereka menjambret dengan cara menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban, lalu kabur menggunakan motor.

“Perannya (Sahroni) sebagai joki dengan mengendari motornya,” lanjut mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

Komplotan Sahroni yang lain lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian, yang biasa berperan sebagai eksekutor selama beraksi. Bukan hanya Curas atau jambret yang dilakukan Sahroni. Bersama komplotannya, ia juga pernah melakukan aksi Curanmor beberapa waktu lalu.

Dari ungkap kasus Curanmor dengan tersangka Sahroni. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor Honda Supra, satu unit motor Yamaha Vixion serta dua unit HP.

Pengungkapan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus mengamankan Agus, sebagai penadah dari barang curian oleh sejumlah jaringan yang beraksi di beberapa kota di Jawa Timur.

“Agus ini juga sebagai penadah. TKP nya di Pasuruan dan Blitar,” pungkasnya.

Dari tangan Agus, pihaknya mengamankan motor Honda Sonic warna jingga. Hasil pemeriksaan menyebut, motor tersebut diperoleh dari Sahroni pada Bulan Desember 2018 lalu, dibeli seharga Rp3,5 juta tanpa BKPB dan STNK.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul