JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 30 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, dalam kurun waktu 12 hari. Puluhan tersangka yang terjerat kasus narkoba ini diungkap polisi dari 28 kasus berbeda dalam operasi tumpas narkoba yang digelar mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari2019 lalu.
Selain pengedar dan pengguna sabu maupun pil double L, polisi juga berhasil membekuk seorang tersangka dengan status sebagai bandar besar obat terlarang itu. Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid merinci, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 9,95 gram sabu dan hampir 26 ribu butir pil dobel L.
“Dari target operasi Polda Jatim tujuh kasus ini, bisa ungkap 28 kasus berarti 400 persen keberhasilan kami,” ujarnya, Rabu (13/02/2019).
AKP Mukid merinci, dari total puluhan tersangka ini delapan diantaranya merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Sementara 25 lainya merupakan tersangka pengguna dan pengedar pil koplo.
Selain narkotika dan obat terlarang, selama tahun 2019 ini Satresnarkoba Polres Jombang juga menyita 121 botol minuman keras atau sekitar 14,5 liter. Hasil itu kata Mukid, diungkap dari 15 kasus.
“Total tersangka selama 2019 ini sebanyak 48 dari 43 kasus. Paling banyak merupakan kasus pil double L ini yang merusak generasi muda saat ini,” pungkasnya.