JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang anak punk berinisial AEP (15) asal Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu dan IF (15) asal Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Keduanya merupakan terduga pelaku pemerkosaan R, (15) siswi SMP di Kota Santri.
“Keduanya kita amankan di Pasar Babat Lamongan semalam, Selasa 12 Februari 2019 pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (13/2/2019).
Kasat menuturkan, aksi pemerkosaan ini bermula saat R, asal Kecamatan Diwek, Jombang diajak temannya berinisial Hn (15) ke rumahnya di Kecamatan Ploso pada Senin 11 Februari 2019 lalu. Dalam perjalanan itu, keduanya berhenti di Indomart Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
Di lokasi tersebut, dua remaja baru gede ini, menemui tiga orang pelaku yakni AEP, IF dan Ud (15) yang saat ini masih buron. Ketiganya merupakan anak punk yang sebelumnya sudah dikenal oleh korban.
“Dibelakang Indomart itu kemudian kelimanya pesta lem. Setelah mabuk lem, ketiga pelaku ini memperkosa R. Satu pelaku bertugas memegangi dan membekap mulut korban, satu pelaku memegangi kakinya dan Ud yang mengeksekusi korban,” jelasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, ketiga pelaku ini langsung pergi begitu saja. Sementara R yang masih dalam kondisi mabuk lem, kemudian pulang ke rumahnya. Ia baru mengetahui jika sudah menjadi korban pemerkosaan setelah sadar dari pengaruh lem.
“Korban merasakan sakit di bagian vitalnya. Esoknya kemudian melaporkan ke orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke Polres Jombang,” terangnya.
Dari laporan dan hasil penyidikan, petugas pun langsung memburu ketiga pelaku. Hingga akhirnya, sekira pukul 23.00 WIB, dua pelaku berinisial IF dan AEP diamankan petugas. Sementara Ud masih buron.
“Keduanya karena korban dan pelaku masih anak-anak, kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua kaleng lem Rajawali yang digunakan untuk mabuk. Selain itu juga celana dalam warna merah dan pakaian korban juga diamankan.