Kriminal

Tiga Warga Trenggalek Tewas Usai Pesta Miras, Polisi Amankan Lima Tersangka

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek mengungkap dan mengamankan lima orang terduga tersangka, kasus tragedi tewasnya tiga orang, yakni inisial Ov, Ed dan Hr. Ketiganya tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan bersama teman-temannya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur jelang Pilkades Serentak, Jumat (8/2/2019) lalu.

Lima orang yang diduga tersangka tersebut adalah Hadi Suwito (46) warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri berperan sebagai peran pemasok metanol atau alkohol, Sugiono (39) warga Desa Wonosari Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri peran sebagai pengecer metanol atau alkohol.

Sedangkan Samsul Anam (57) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek berperan sebagai penyedia dana pembelian miras. Arik Setiawan (33) dan Rudi Sukamto (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek keduanya berperan pengoplos.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan, telah berhasil mengungkap kasus peredaran miras ilegal dengan tempat kejadian perkara di Desa Margomulyo, Watulimo, Trenggalek. Ia menyebut ada lima orang terduga tersangka dalam kasus ini. Kelimanya berperan sebagai pemasok, pengecer, penyedia dana pembelian miras dan pengoplos.

“Polres Trenggalek berhasil mengungkap dan mengamankan lima diduga tersangka dengan kasus tragedi pesta miras. Korban ada tujuh orang, tiga orang meninggal dunia dan 4 orang yakni, Asep, Nanang, Rafly dan Eko sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumahsakit,” ucapnya Rabu (13/2/2019).

Dari hasil pengungkapan kasus, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa drum tempat pengoplos, jurigen 30 liter cairan bening netto 10cc dan botol aqua netto 1500 ml, tiga golongan air meneral, timba, lima boto menson hause dan ratusan botol kosong dari berbagai merk minuman keras. Juga dua unit sepeda motor dan lima handpone.

Dipaparkan AKBP Didit, berawal tragedi itu terjadi, pada Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 21.00 Wib sampai Sabtu dini hari. Para korban dan saksi berpesta miras dengan maksud mengusir rasa kantuk saat menjaga keamanan menjelang malam Pilkades di desanya.

Kemudian, pada sorenya Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 15.00 Wib korban mengalami gejala lemas tubuh, sesak nafas dan penglihatan kabur. Selanjutnya oleh keluarga dibawa ke puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

“Korban inisial Ov meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumahsakit dan Ed meninggal dunia di RSUD Trenggalek pada Minggu (10/2/2019). Sedangkan Hr, meninggal dunia pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 12.00 Wib di RSUD Trenggalek,” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, untuk empat korban, Asep, Nanang, Eko dan Rafly saat ini masih menjalani perawatan secara intensif. Sementara informasi yang ada, selain Asep masih ada tiga orang korban yang dirawat di rumah sakit iskak dan secepatnya akan dilakukan klarifikasi.

Menurutnya, dari hasil penyidikan miras tersebut dipasok dari luar Trenggalek. Miras yang dibuat pesta tersebut, telah dioplos oleh para tersangka dengan dicampur unsur dan zat kimia. Dan tersangka mencampur tanpa memilik keahlian bidang farmasi.

“Miras oplosan ini di beli dari wilayah Kediri dan para pelaku akan dikenakan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atau pasl 135 jo pasal 71 ayat 2 dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 15 tahun penjara denda paling banyak 10 milyar,” pungkas AKBP Didit.