FaktualNews.co

Ambil Paksa Mobil, Dua Debt Collector di Jember Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 2204 kali Penulis:
Ambil Paksa Mobil, Dua Debt Collector di Jember Dipolisikan
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Korban dan anaknya Rossi saat melapor ke Mapolres Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Sulastri warga Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan dua debt collector yang mengaku dari salah satu leasing bank ternama di Jember dilaporkan ke Mapolres setempat, Kamis (14/2/2019).

Lantaran telah mengambil paksa mobil yang dikreditnya. Padahal, menurut korban ia hanya telat sekali membayar cicilan mobilnya. Akan tetapi, tanpa ada komunikasi yang baik secara tiba-tiba merampas mobil Suzuki Karimun yang dikreditnya itu.

Niat membayar cicilan malah tidak digubris. Akhirnya anak korban, Rossi Rahardjo melaporkan tindakan kedua debt collector tersebut ke polisi. Korban berharap mobilnya bisa dikembalikan, dan angsurannya untuk terus dilanjutkan hingga selesai.

“Aksi jabel itu terjadi pada Selasa 12 Februari 2019 kemarin. Saat itu ibu saya bermaksud menjemput cucunya pulang dari les di EF GNI. Saat itu pukul 5 sore,” kata Rossi saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (14/2/2019).

Secara tiba-tiba korban didatangi dua orang debt collector yang mengaku dari leasing bank yang menangani kredit mobil tersebut. “Ibu saya saat itu ketakutan, dan diminta menunjukkan STNK-nya. Setelah itu diambil paksa STNK-nya,” katanya.

Kedua debt collector itu, juga meminta korban mengambil STNK tersebut ke salah satu finance dengan membawa mobilnya. Namun setelah korban mendatangi finance tersebut, ternyata malah diintimidasi dan mobilnya diambil paksa.

Meski korban sudah berjanji akan melunasi tunggakan angsurannya, namun pihak finance tetap saja mengambil mobil korban. “Padahal proses pengambilan kendaraan sesuai dengan undang-undang fidusia, memiliki aturan dan prosedur tersendiri. Sementara pelaku ini, tanpa ada surat pemberitahuan apapun, tiba-tiba mengambil paksa mobil ini,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Jember. “Saya tidak terima, dan akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 111 juta lebih,” jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember Yadwivana Jumba Qantason menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan melanjutkan ke proses penyelidikan. “Saat ini meminta keterangan saksi dan korban, dan pengumpulan bahan keterangan,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin