FaktualNews.co

Bawaslu Hentikan Pengusutaan Dugaan Pelanggaran Kampanye Bupati Sumenep, Ini Alasannya

Politik     Dibaca : 1320 kali Penulis:
Bawaslu Hentikan Pengusutaan Dugaan Pelanggaran Kampanye Bupati Sumenep, Ini Alasannya
FaktualNews.co/Supanjie/
Hosnan Hermawan, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghentikan pengusutan temuan dugaan pelanggaran kampanye Bupati setempat, atas kehadirannya di acara deklarasi Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) Kabupaten Sumenep, untuk Capres – Cawapres nomor urut 01, pertengahan Januari 2019 lalu.

Putusan itu, tertuang dalam secarik kertas format model B.15 dengan nomor registrasi temuan 002/TM/PP/Kab/16.35/I/2019 dengan dua alasan mendasar.

Pertama, berdasarkan hasil pembahasan pertama dan kedua sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap saksi dan tindakan terlapor yakni A. Busyro Karim tidak cukup bukti terhadap pemenuhan unsur pasal 547 undang undang nomor 7 tahun 2017 dan bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana pemilu.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Sumenep menghentikan dan tidak meneruskan temuan dengan nomor registrasi 002/TM/PP/Kab/16.35/I/2019.

“Hasil kajiannya, yang bersangkutan tidak masuk pada pelanggaran pidana pemilu, hal itu merupakan hasil kajian bersama tim Gakkumdu,” kata koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, Kamis (14/1/2019).

Menurut Hosnan, apa yang menjadi keluhan para aktivis DPD PGK Kabupaten Sumenep, soal keterbukaan proses pengusutan dugaan pelanggaran kampanye Bupati Sumenep, A. Busyro Karim saat menghadiri salah satu kegiatan, sudah cukup terbuka.

“Secara kelembagaan, kami sudah sangat terbuka terkait proses itu, dibuktikan dengan di pampangnya hasil kajian Bawaslu, perihal dugaan pelanggaran Bupati ikut berkampanye itu,” terangnya.

Sebagai upaya menciptakan pemilu yang berintegritas, kritik dari sejumlah pijak, diyakini Hosnan sebagai bagian dari kolaborasi untuk menjadikan pemilu sesuai harapan.

“Kami sangat mengapresiasi, ini adalah bentuk kolaborasi dari masyarakat bagaimana menciptakan Pemilu yang sesuai dengan harapan masyarakat, yang penting kami sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi, dan tidak melangkahi undang undang yang mengatur,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin