JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang bandar obat terlarang jenis pil dobel L berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.
Pelaku yang diketahui berinisal MS (26) warga Kecamatan Jombang Kota ini tak berkutik saat diringkus petugas di seputar Klenteng di Desa Kepatihan, Jombang. Selain itu, barang buktinya sebanyak 23 ribu butir pil koplo juga berhasil disita.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, MS sebenarnya sudah lama menjadi target operasinya (TO). Namun dia mengakui tidak mudah untuk menangkap bandar besar ini. Sebab polisi butuh waktu sekitar satu bulan untuk melakukan pengintaian hingga akhirnya MS berhasil dibekuk.
“MS ini statusnya sebagai bandar besar pil koplo, dia ini memang licin dan rapi. Kami TO sudah satu bulan dan alhamdulillah berhasil kami ungkap, “ujar AKP Mukid, Kamis (14/02/19).
Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar besar di wilayah Surabaya. Mukid menjelaskan, modus yang digunakan yakni dengan cara pelaku ini menghubungi bandar itu terlebih dahulu.
Selanjutnya, dia mengambil barang pesanan tersebut yang sebelumnya telah disepakati diletakkan di sebuah lokasi tertentu di area Surabaya, yakni tempat sampah yang berada dibelakang Royal Plaza.
“Jadi ambil barangnya dengan sistim ranjau, Nah setelah itu dia bawa barangnya ke Jombang dan dijual ke pemesan yang ada di wilayah Kediri dan Tulungagung” , terangnya.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap MS ini berawal dari tertangkapnya pengedar kecil sebelumnya. Kemudian Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap mata rantai kasus ini. Dalam sepak terjangnya yang selama kurang lebih 5 bulan, MS mengaku sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Sekali pengambilan 10 ribu butir itu, dia dapat harga dari bandar Rp. 1 juta rupiah per seribu butir atau satu bungkus plastik, itu dia jual ke pemesan sekitar Rp 2 – 2,5 juta, bisa dibayangkan berapa kalau jual 10 ribu butir untungnya, “bebernya.
Kini MS hanya bisa menyesali perbuatanya dijeruji besi Polres Jombang. Dia dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 196 tentang kesehan.”Ancaman hukumanya 12 tahun penjara”,pungkasnya.