Grebek Warung Remang-Remang, Polres Jember Amankan Sejumlah Mucikari dan PSK
JEMBER, FaktualNews.co – Kasus prostitusi di warung remang-remang pinggir jalan utama Jalur Banyuwangi – Jember, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember berhasil diungkap Polres Jember. Polisi berhasil menjaring 3 mucikari dan 3 pekerja seks komersial (PSK) yang berumur sekitar 27 sampai 30 tahun. Bahkan ada salah satu mucikari yang diamankan, tega menjajakan salah seorang PSK yang masih sepupunya sendiri.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres menyampaikan, kasus prostitusi tersebut berhasil diungkap, atas laporan dari warga. “Sehingga kami melakukan pengintaian, dan dalam waktu 1 x 24 jam, dapat terjaring mucikari dan PSKnya itu. Bahkan ada yang salah satu mucikari masih family PSKnya,” kata Kusworo saat dikonfirmasi wartawan.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan sebanyak 3 mucikari . Diantaranya DM (32) warga Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, M (48) warga Jalan KH. Moh. Yasin, Kecamatan Sumbersari.
“Keduanya ini juga sebagai pemilik warung, penyedia PSK, dan penyedia tempat untuk berbuat intim bagi lelaki hidung belang yang datang,” sambungnya. Kemudian juga ada J (45) warga Dusun Krajan, Desa Bareng, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Untuk PSK yang diamankan, diantaranya ada YA (27) dan R (37) saudara sepupu dan beralamat sama dengan tersangka J; kemudian ada LN (38) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan dua buah kondom yang sudah terpakai dan berisi sperma.
“Selanjutnya semua tersangka dibawa ke Mapolres, dan nantinya tersangka mucikari dijerat dengan pasal 296 junto 506 tentang prostitusi dengan ancanab hukuman 1 tahun 4 bulan,” kata Kusworo.
Sementara untuk PSK akan dibina dan diarahkan untuk bertobat. “TKP masih dipolice line untuk penyidikan dan nantinya akan dibongkar agar tidak digunakan lagi untuk hal yang sama,” tegasnya.