FaktualNews.co

Jaringan Lapas, Bapak dan Anak di Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

Kriminal     Dibaca : 1193 kali Penulis:
Jaringan Lapas, Bapak dan Anak di Pasuruan Kompak Edarkan Sabu
Ilustrasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa tablet logo Y tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, hingga belasan pelaku akhirnya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Dari 9 pelaku diantaranya terjaring kasus sabu dan 6 kasus sediaan farmasi ilegal.

Dari belasan pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini, ada dua kurir sabu diantaranya merupakan bapak dan anaknya, yakni Syamsuri (52) dan NH (16) asal Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. “Ada 7 kasus dari 9 tersangka dari pelaku narkoba yang tertangkap,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudariyatno, Kamis (14/2/2019).

Para pelaku diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019, dari wilayah jajaran. Dari penangkapan ini, diamankan sabu seberat 6,1 gram, sebanyak 502 sediaan farmasi berupa tablet tanpa izin edar dijadikan barang bukti.

“Para pelaku ini rata-rata merupakan kurir sabu dan saat ini sedang kami kembangkan kasusnya. Karena bandarnya masih kita kejar,” kata Agus.

Upaya serangkaian pemeriksaan terhadap Syamsuri, yang ternyata residivis kasus serupa ini, ia memperoleh sabu dari jaringan Lapas Lowok Waru, Malang. Dari penangkapan terhadap Syamsuri, diperoleh hampir 4 gram sabu untuk dijadikan barang bukti.

“Tersangka Syamsuri ini tertangkap setelah anaknya terlebih dulu ditangkap,” pungkas Agus.

Syamsuri diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Karanganyar, Kecamatan Grati, saat berpesta minuman keras (miras). Bahkan, ia nekat akan melarikan diri saat digrebek polisi.

“Beruntung kami sigap, dan tidak sampai menembak tersangka setelah dia berusaha kabur saat akan ditangkap di rumah kontrakannya,” tambah Kasat Narkoba, AKP Imam Yuwono.

Imam menjelaskan, bahwa NH ini dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Ia baru dua bulan menjadi kurir sabu. Barang didapatkannya dari ayahnya. “Dari hasil intensitas penjualan sabu bapak-anak ini relatif tinggi. Hanya seminggu mereka mampu mengedarkan 10 gram sabu. Diedarkan ke orang-orang dekat yang sudah dikenal,” jelas dia.

Bapak-anak ini dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal tersebut juga dikenakan pada para tersangka kasus sabu lainnya. Yang menarik dari pengungkapan kasus sabu ini, para tersangka sebagian besar mengaku berprofesi wartawan dan LSM.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul