Peristiwa

Polemik Lambang Demokrat di Gapura Desa Jombang, Cari Simpati Jadi Antipati Publik

JOMBANG, FaktualNews.co – Adanya lambang Partai Demokrat (PD) pada gapura Desa Podoroto dan Watudakon, Kecamatan Kesamben, yang dibangun menggunakan Bangunan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Jombang tahun 2018 dinilai sangat menyalahi aturan.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) Aan Anshori, mengatakan pemasangan lambang berbentuk bintang segitiga menyerupai partai besutan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu, menunjukan kepongahan oknumcalon legislatif. Sebab, oknum Wakil DPRD Jombang merasa memiliki dana pembangunan tersebut, padahal itu uang negara.

“Menurutku itu jelas menyalahi aturan dan sangat memalukan. Hanya Golkar dalam periode Orde Baru saja yang secara demonstratif melakukan hal itu. Kini itu terjadi di Partai Demokrat,” tutur Aan, kepada FaktualNews.co, Kamis (14/2/2019).

Dikatakan Aan, pemasangan lambang Partai Demokrat bukanlah merupakan suatu kebetulan. “Hanya orang bodoh yang percaya itu kebetulan. Harusnya Ketua DPC Partai Demokrat Jombang segera menegur anggotanya,” imbuhnya.

Selain itu aktivis Gusdurian ini menganggap oknum Wakil Ketua DPRD Jombang, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terutama konstituennya.

“Aku membaca statemen oknum Wakil Ketua DPRD di media, dan merasa kasihan bagaimana mungkin ia membiarkan kreatifitas warga dijalankan secara tidak pas? Aku mendesak dia bisa memberikan tauladan yang baik dengan cara membersihkan simbol partai,” tambah Aan.

Oknum DPRD Jombang Kambing Hitamkan Desa?

Gapura desa itu sendiri dibangun dengan APBD melalui Bantuan Keuangan (BK) Khusus Pemkab Jombang atas rekomendasi dari program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat).

Jasmas tersebut diduga melalui kendali Minardi yang notabene merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan setempat.

“Aku merasa bisa jadi pihak desa menjadi korban. Dalam relasi kuasa politik, posisi pembawa proposal itu kan punya kekuasaan lebih ketimbang warga maupun aparat desa. Setahuku, jasmas dikendalikan oleh anggota DPRD dengan melibatkan dinas terkait. Posisi anggota DPRD setahuku sangat menentukan. Rekomendasinya cukup berpengaruh, dana jasmas dititipkan ke dinas terkait dan cair setelah ada rekom dari anggota dewan,” kata Aan.

Sementara Kepala Desa Podoroto, Anshorul Hakim, mengaku tidak tahu menahu terkait pemasangan lambang segitiga mercy Partai Demokrat. “Saya tidak tahu kalau dipasang logo partai, ngertinya pas diberitahu warga. Kemudian saya suruh menutup dengan cat logo tersebut. Kebetulan pas proses finishing, kondisi saya drop dan harus menjalani perawatan di RS,” ujarnya, kepada FaktualNews.co, Kamis (14/2/2019).

Anshor menegaskan jika dana pembuatan gapura desa itu bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) Khusus Pemkab Jombang, bukan dana pribadi oknum anggota DPRD Jombang.

Dari informasi yang didapat FaktualNews.co, dipapan proyek pelaksana pembangunan gapura desa Podoroto tertulis anggaran bersumber dari BK Khusus Jombang Rp 110 juta per unit. Sementara pelaksana proyek Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa setempat. Namun, yang mengejakan merupakan orang dari oknum DPRD Jombang tersebut.

“Saya dulu memang simpati pada Partai Politik pimpinan Pak SBY, tapi jika anggotanya pakai cara kayak gini agar dipilih lagi pada Pileg 2019 saya rasa gak akan. Soalnya itu uang negara bukan partai, tapi kok dikasih lambang partai. Jelas salah,” tegas salah seorang warga Desa Podoroto.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Jombang Minardi, mengatakan masih ada kegiatan bersama Wakil Bupati.

“Saya masih ada giat bersama Wabup,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/2/2019) sekira pukul 16.44 Wib.

Terpisah, Kasubag Administrasi Prasarana Pembangunan, Pemkab Jombang, Hadi Kushartono, mengakui bahwa pembangunan Gapura tersebut merupakan aspirasi dari Dewan. Namun demikian, Gapura tersebut dibangun atas usulan pihak Desa dengan anggaran Bantuan Keuangan (BK) khusus APBD melalui Bagian Pembangunan Pemkab Jombang.

“Memang ini aspirasi dewan, boleh-boleh saja dewan memberikan aspirasi tapi tetap saja Desa yang megusulkan kemudian kami ajukan ke Bupati lalu kami survey dilapangan dan setelah itu baru ada keputusan disetujui atau tidak, jadi soal nominal ini Desa yang menentukan bukan dewan,” tutur Hadi.

Sementara sejauh ini, Bagian Pembangunan sudah meminta pihak perangkat Desa untuk menghapus logo partai itu. Sebab selain di Desa Podoroto, pemasangan logo Partai Demokrat juga ada di wilayah Desa Watudakon.

Hadi menegaskan bahwa pemasangan logo parpol pada bangunan yang dibiayai dengan uang negara sangat tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.

“Kami sudah suruh Kades untuk hapus logo itu, sebab Pemerintah Desa tidak boleh berpihak kepada Partai apapun,” ungkapnya.

Dijelaskanya, pada tahun 2018, Pemkab Jombang menganggarkan Rp 6,7 miliar pada pos BK khusus APBD untuk pembangunan seperti drainase, Gedung dan jalan serta gapura. “Kalau gapura ada 66 Desa,” pungkas Hadi.