Satpol PP Situbondo, Turunkan Paksa Belasan Banner dan Spanduk
SITUBONDO, FaktualNews,co – Untuk menertibkan maraknya pemasangan banner di Situbondo, petugas Satpol PP Pemkab Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat strategis Situbondo, Kamis (14/2/2019).
Hasilnya, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Situbondo itu, berhasil menurunkan secara paksa sebanyak 12 banner dan spanduk berukuran besar dari sejumlah tempat strategis di Kota Situbondo, Jawa Timur.
Sebagai barang bukti (BB), belasan banner berukuran besar yang diketahui ijinnya habis. Sebagian lagi diketahui tidak berijin itu, selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo, Jawa Timur.
Pantauan FaktualNews.co di lapangan, pertama kali petugas Satpol PP Pemkab Situbondo, melakukan Sidak ke Jalan Raya PB Sudirman. Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke Jalan WR Supratman hingga ke Jalan Kenanga dan Jalan Sucipto, Situbondo.
Sedangkan hasil Sidak dari sejumlah tempat strategis di Kota Situbondo, petugas Satpol PP Pemkab Situbondo mendapati sebanyak 12 banner berukuran besar, yang diketahui masa ijinnya sudah kalauarsa, sebagian banner diketahui tidak berijin.
Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Masyari mengatakan, selain karena adanya keluhan dari warga Kota Situbondo, penertiban banner dan spanduk itu sebagai tindak lanjut Perda Situbondo, tentang penyelenggaraan reklame di Kota Situbondo.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, karena memang pemilik reklame yang habis masa ijin tayangnya, mereka jarang mencopot sendiri. Sehingga jika dibiarkan akan mengganggu keindahan kota,”kata Masyari.