Parlemen

Sidang Paripurna DPRD Trenggalek, Umumkan Pengunduran Diri Bupati

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri dan Usulan Pemberhentian Bupati Trenggalek Emil Dardak, Kamis (14/2/2019).

Hal tersebut dilaksanakan karena secara resmi Emil Dardak telah dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur, mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (13/2/2019) kemarin.

Disampaikan Lamuji, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, proses pengunduran diri Bupati melalui Sidang Paripurna kali ini selanjutnya akan diusulkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jatim, hingga menunggu turunnya surat keputusan (SK) dari Kemendagri.

“Setelah adanya surat keputusan tersebut, barulah DPRD akan merencanakan kapan waktunya untuk menaikkan Wabup menjadi Bupati. Karena menurut undang-undang jika ada kekosongan Bupati maka otomatis Wabup yang akan mengisinya,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, jika sudah turun SK dari Kemendagri, Wabup nanti juga harus mengundurkan diri sebagai Wabup melalui sidang Paripurna juga. Selanjutnya bisa langsung dilantik sebagai Bupati untuk mengisi kekosongan Bupati.

“Jadi secara resmi saat ini jabatan Bupati Trenggalek sudah bukan dipegang oleh Emil Dardak, karena secara resmi kemarin sudah dilantik menjadi Wagub Jatim,” terangnya

Dari pelantikan Wagub Jatim kemarin, tambah Lamuji, saat ini jabatan Bupati Trenggalek mengalami kekosongan, namun tugas Bupati otomatis di handle oleh Wabup Trenggalek. Maka dapat dipastikan jabatan Bupati kosong, namun tugas Bupati otomatis diambil alih oleh Wabup.