FaktualNews.co

11 Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkot Pasuruan Diisi Plt

Birokrasi     Dibaca : 1549 kali Penulis:
11 Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkot Pasuruan Diisi Plt
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pelantikan ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan dilakukan Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 11 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Hal itu mengacu pada ketentuan yang ada yakni Pemkot akan melaksanakan proses seleksi secara terbuka. Selain itu, pejabat eselon II yang akan menempati posnya nanti agar lebih transparan.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Pasuruan, Fendi Krisdiyono mengatakan, jabatan terisi dengan jabatan Plt, karena ada yang telah memasuki masa purnatugas, meninggal dunia, bahkan berpindah haluan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. “11 jabatan dari tahun 2018 diisi Plt,” katanya, Jumat (15/2/2019).

Dari 11 pejabat eselon II yang harus diisi, yakni Inspektur Kota Pasuruan, Direktur RSUD Dr Soedarsono, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Satpol PP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya & Sumber Daya Manusia dan Kepala Dispenduk Capil, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.

Selain itu, lanjut Fendi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kepala Diskominfo. Dengan adanya kekosongan jabatan tersebut, tentunya untuk mengisi kevakuman, harus sesuai dengan perundang-undangan, semua calon harus memenuhi syarat.

Dijelaskan oleh Fendi, bahwa persyaratan proses seleksi terbuka ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017. Yakni harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah yakni sarjana atau Diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki, serta pernah menduduki jabatan administrator

Namun pihaknya belum menjelaskan secara rinci pelaksanaannya terkait seleksi terbuka tersebut. Karena persoalan untuk seleksinya menjadi kewenangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Yang jelas, saat ini sudah dilakukan persiapannya. Siapapun boleh ikut asalkan pejabat ASN yang telah penuhi persyaratan,” imbuh Fendi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin