FaktualNews.co

Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Permendagri Tentang BLUD

Advertorial     Dibaca : 1551 kali Penulis:
Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Permendagri Tentang BLUD
FaktualNews.co/istimewa
Sekda Pemkot Pasuruan, Bahrul Ulum saat sambutan di kegiatan sosialisasi.

KOTA PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sosialisasi dibuka oleh Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum. Kegiatan dilakukan untuk memberikan informasi terkait perubahan regulasi menjawab tantangan pembangunan kesehatan.

Tak hanya sebatas itu, juga memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menjadi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah untuk menyamakan persepsi tentang substansi dari Permendagri tersebut.

Sedangkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 agar antara pengelola Badan Layanan Umum Daerah dengan tim monitoring dan evaluasi BLUD Kota Pasuruan dapat bersinergi dalam meningkatkan kwalitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Pasuruan.

“Sosialisasi dilaksanakan agar antara lembaga terkait bisa bersinergi,” ujar Plt Direktur RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, dr Tina Soelistiani.

Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 56 karyawan, terdiri dari tim monitoring dan evaluasi BLUD Kota Pasuruan, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal dan seluruh jajaran struktural dan beberapa fungsional di lingkungan RSUD dr R Soedarsono.

Bahrul Ulum, yang juga Ketua Tim Monitoring Dan Evaluasi Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pemkot Pasuruan, mengatakan, penetapan status BLUD penuh untuk tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dari penilaian tim penilai memperoleh angka sebesar 97, dari ke enam elemen penilaian tersebut.

Sementara masih ada beberapa koreksi pada elemen yang ke lima yakni standar pelayanan minimal. Dokumen standar pelayanan minimal (SPM) kami nilai masih belum fokus pada mutu pelayanan karena ada beberapa yang  belum mempunyai kerangka waktu yang terinci dengan jelas.

“Ini yang mengakibatkan belum fokusnya target capaian yang harus diraih untuk meningkatkan kwalitas pelayanan di rumah sakit,” urai Bahrul.

Pihaknya berharap ke depan sudah ada evaluasi dan perbaikan pada dokumen standar pelayanan minimal yang dimiliki oleh RSUD dr R Soedarsono agar segera dilaporkan.

“Kegiatan ini kami nilai merupakan langkah positif yang dilakukan oleh rumah sakit dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja pelayanannya,” harap dia.

Ditambahkan, adanya kegiatan pendampingan dan sosialisasi oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur ini secara tidak langsung dapat meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan masyarkat sesuai dengan misi dari pemerintah Kota Pasuruan.

Sementara sambutan Wakil Walikota Pasuruan dibacakan Bahrul Ulum, mengajak kepada kita untuk bersama-sama berusaha mewujudkan cita-cita Pemkot Pasuruan dalam meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan masyarakat saling bekerja bersama, berkoordinasi dan bersinergi untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut  dihadiri perwakilan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang juga narasumber, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Pasuruan, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Direktur RSUD beserta jajaran, Satuan Pengawas Internal serta seluruh jajaran structural. Serta beberapa fungsional di RSUD dr R.Soedarsono Kota Pasuruan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin