LAMONGAN, FaktualNews.co – Robertus Rudi Salim (35) asal Desa Ngablak, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai asongan itu, ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan, ketika akan edarkan ribuan pil doble L atau pil koplo,
Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, membenarkan penangkapan terhadap Robertus Rudi Sakim tersebut. “Ya ditangkap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Lamongan,” kata AKP Djoko Bisono, Jum’at (15/02/2019).
Dijelaskan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil doble L sebanyak 1.844 butir, sebuah plastik kresek warna hitam, sebuah HP merk Acer warna hitam. Serta alat bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah nopol AG 5699 SI.
Menurut AKP Djoko, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
“Tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras daftar G,” ungkapnya.
Saat diperiksa, tersangka berungkali berusaha memutus mata rantai jaringan pengedar narkoba yang dilakukan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya berhubungan dengan pemasok melalui hubungan telepon.
Selain itu, pemasok dikenali tersangka memakai nama julukan dan bukan maka sesungguhnya. Bahkan, tersangka bertahan dengan pengakuannya kalau ia tidak kenal nama pemasok serta alamatnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Djoko Bisono..