SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh tunangannya yang berinisial SL (18). Pemuda bernama Sahuri (24), warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, memaksa SL untuk melayani nafsu bejatnya.
Akibat perbuatannya, korban yang masih pelajar salah satu SMA di Kota Situbondo itu, kini tengah hamil dua bulan. Saat ini, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Dengan diampingi orang tuanya, korban SL melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo. Dalam laporannya korban SL mengatakan, pada pertengahan April 2018 lalu, korban SL yang sudah bertunangan itu bersilaturrahmi ke rumah nenek korban di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo.
Namun, begitu mengetahui kondisi rumah nenek korban sepi, terlapor Sahuri memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil, sehingga korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat terlapor. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan tiga kali, yakni pada April, Mei dan Juni 2018 lalu.
“Sebetulnya, pada saat itu SL sempat berontak, namun karena terlapor berjanji akan bertanggung jawab, sehingga SL mengaku pasrah. Anehnya, setelah mengetahui SL hamil dua bulan, terlapor terkesan tidak ada itikad baik. Sehingga saya melaporkan persetubuhan ini ke Mapolres Situbondo,”kata SG (40), orang tua korban saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Jum’at (15/2/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan terlapor salah seorang pemuda bernama Sahuri, asal Desa Semambanung, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.
“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) akan memanggil saksi untuk diminta keterangannya. Terlapor dijerat pasal 81 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002, tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,”kata Iptu Nanang Priyambodo.