Peristiwa

Hamili Tunangannya, Seorang Pemuda di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh tunangannya yang berinisial SL (18). Pemuda bernama Sahuri  (24), warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, memaksa SL untuk melayani nafsu bejatnya.

Akibat perbuatannya,    korban yang masih pelajar salah satu SMA di Kota Situbondo itu,  kini tengah hamil dua bulan. Saat ini, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut,  dilaporkan ke Sentra Pelayanan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Dengan diampingi orang tuanya, korban  SL  melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya  ke Mapolres Situbondo. Dalam laporannya korban SL  mengatakan, pada pertengahan   April  2018 lalu, korban SL  yang sudah bertunangan itu bersilaturrahmi ke rumah nenek korban di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo.

Namun,  begitu mengetahui kondisi  rumah nenek korban sepi,  terlapor Sahuri  memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.  Dengan    janji   akan bertanggung jawab jika korban hamil, sehingga korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat terlapor. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan tiga kali, yakni pada April,  Mei dan Juni 2018 lalu.

“Sebetulnya, pada saat itu   SL  sempat berontak, namun karena    terlapor berjanji akan bertanggung jawab, sehingga  SL  mengaku  pasrah.  Anehnya, setelah mengetahui SL hamil dua bulan,  terlapor  terkesan tidak ada  itikad baik. Sehingga  saya melaporkan persetubuhan ini ke Mapolres Situbondo,”kata  SG (40), orang tua korban saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Jum’at (15/2/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan  adanya laporan kasus pencabulan anak dibawah  umur, dengan terlapor salah seorang  pemuda bernama Sahuri,  asal Desa Semambanung, Kecamatan  Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut,  penyidik perempuan dan anak  (PPA)   akan memanggil saksi untuk diminta keterangannya.  Terlapor dijerat pasal 81 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002,  tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan  penjara,”kata Iptu  Nanang Priyambodo.