Peristiwa

Kecelakaan Maut di Situbondo, Sopir Truk Fuso Ditetapkan Tersangka

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sopir truk fuso bermuatan kabel listrik bernopol N 8109 TC bernama Lasiman Mudiono (60), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Hutan Baluran, Situbondo, yang menewaskan tiga orang penumpang Daihatsu Espass bernopol P 1779 A.

Penetapan tersangka terhadap sopir truk asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur dilakukan setelah Unt Laka Polres Situbondo, memintai keterangan sebagian saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Meski sopir truk fuso tersebut ditetapkan tersangka, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan tiga warga Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, namun petugas Polres Situbondo tidak melakukan penahanan terhadap sopir truk fuso tersebut.

“Laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Baluran Stubondo pada Minggu (10/2/2019) lalu itu, disebabkan kelalaian sopir truk fuso, sehingga mengakibatkan sopir truk tersebut sebagai tersangka,” kata Iptu Teguh Santoso,

Menurutnya, kelalaian yang dilakukan oleh sopir truk itu, karena sebelum berangkat Lasiman tidak memeriksa rem truk fuso yang dikemudikan. Sehingga saat melintas dilokasi kejadian, rem truk blong hingga menabrak mobil Dahatsu Espass yang mengangkut satu keluarga asal Kabupaten Bondowoso.

“Selain mengakibatkan tiga korban tewas, tabrakan tersebut juga mengakibatkan satu korban mengalami luka berat, dan tujuh korban mengalami luka ringan,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Daihatsu Espass yang dikemudikan oleh Sandi (25), warga Kabupaten Bondowoso ditabrak oleh truk fuso bernopol N 8109 TC, yang dikemudikan Lasiman Mudiono, warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Akibat laka lantas tersebut, dua korban tewas dilokasi kejadian, sedangkan satu korban tewas setelah mendapat perawatan intensif di RSU Situbondo, satu korban mengalami luka berat, dan tujuh korban mengalami luka ringan.