FaktualNews.co

Pejabat Dishub Kota Malang, Dituntut 9 Tahun dan Kembalikan Uang Negara Rp 21 Milyar

Hukum     Dibaca : 2243 kali Penulis:
Pejabat Dishub Kota Malang, Dituntut 9 Tahun dan Kembalikan Uang Negara Rp 21 Milyar
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan/
Terdakwa Syamsul Arifin ketika mendengarkan tuntutan penuntut umum.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Syamsul Arifin, terdakwa korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (15/2/2019).

Kabid Parkir Dishub Kota Malang itu dituntut 9 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Bukan hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp21 miliar, subsider 5 tahun kurungan penjara.

Irawan Eko, JPU Kejari Kota Malang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 18 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Syamsul Arifin, Kabid Manajemen Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang. Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya.

Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017 silam.

Meski begitu, Sukandar, tim penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan itu. Apalagi, lanjut dia, dalam tuntutan itu kliennya dibebankan uang pengganti yang tidak logis.

“JPU tidak mempertimbangkan prosentase pembagian 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk Dishub,” ungkapnya. Oleh sebab itu, Sukandar menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin