FaktualNews.co

3 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Tiga ASN di Jombang Tak Netral

Politik     Dibaca : 1229 kali Penulis:
3 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Tiga ASN di Jombang Tak Netral
FaktualNews.co/Muji Lestari/
David Budianto, Komisioner Bawaslu Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Bawaslu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menemukan seratus lebih pelanggaran kampanye. Selain temuan terbanyak dalam bentuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu juga sempat menemukan tiga pelanggaran Undang-Undang lain terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto menuturkan, pelanggaran itu ditemukannya selama kurun waktu tiga bulan masa kampanye, yakni sejak 23 September 2018 hingga 2 Januari 2019. Dimana tiga orang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkup Pemkab Jombang terbukti dengan sengaja mengkapanyekan nama salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada saat kegiatanya di Lapangan.

Dijelakannya,oknum PNS tersebut diantaranya, Seorang Camat, Sekcam dan Seorang Guru.

“Ini semua temuan kami jadi tidak ada laporan. ini diantaranya Camat Jombang, Sekcam Tembelang dan Seorang Guru, bentuk pelanggaranya, oknum Camat ini menyampaikan dan menyelipkan nama seorang Caleg saat kegiatan Di Desa Banjardowo dan ketiga-tiganya hampir sama bentuk pelanggaranya,” ujarnya, Sabtu (16/02/19).

David menuturkan, atas pelanggaran ini Bawaslu Kabupaten Jombang telah melakukan upaya klarifikasi dan kajian. Unsur pelanggaran tersebut kemudian langsung direkomendasikan kepada Inspektorat dan Bupati Jombang.

“Jadi setelah kami rekomendasikan yang memberikan sanksi adalah Bupati,” terangnya.

Sementara, selama kurun waktu tiga bulan masa kampanye Pemilu 2019 mulai tanggal 23 September 2018 hingga 2 Januari 2019 lalu ada 134 pelanggaran hasil temuan Bawaslu Jombang. Rincianya 130 merupakan pelanggaran APK (alat peraga kampanye) yang dipasang tidak sesuai ketentuan, tiga pelanggaran undang-undang lain, yakni ASN yang tidak netral dan satu pelanggaran administrasi lain yakni terkait pemberian hadiah yang melebihi ketentuan oleh salah satu Partai Politik.

David mengatakan, pelanggaran dalam bentuk lomba ini dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) saat melakukan kampanye di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo beberapa waktu lalu.

“Nah pada saat kegiatan lomba yang melibatkan masyarakat atau simpatisan, Partai ini memberikan hadiah melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh KPU yakni Rp. 1 juta, sehingga kami lakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap David.

David menambahkan, untuk pemasangan APK temuan Bawaslu paling banyak dipasang dipohon yang ada dipinggir jalan raya, tiang listrik dan rambu lalu lintas dalam bentuk baliho dan spanduk. Seluruhnya dilakukan penurunan oleh Bawaslu dan Satpol PP Jombang setelah melalui sejumlah proses peringatan.

“mekanismenya kita peringatkan dulu untuk dilakukan perbaikan, setelah tidak ada tanggapan dan perbaikan terpaksa kami lakukan upaya penurunan bersama Satpol PP,” pungkas David.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul