Asyik Nyabu, Oknum Aparat Desa 54 Tahun di Sumenep Diringkus Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Zainuddin (54), warga Dusun Tanodung Daya, Desa Guluk guluk, Kecamatan Guluk guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama tiga rekannya.
Pria paruh baya yang merupakan kepala Dusun Tanodung Daya, Desa/Kecamatan Guluk-guluk ini, dicokok Satresnarkoba Polres setempat, di Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk guluk. Sabtu (16 Februari 2019) sekira pukul 13.00 WIB.
“Para tersangka ini kita amankan di kamar rumah milik tersangka Wakid, yang beralamatkan di Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk guluk, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (16/2/2019) petang.
Berdasarkan kronologis, setelah petugas Satreskoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan pesta sabu di rumahnya, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
“Kita lakukan penyelidikan secara intensif, tidak lama kemudian mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, korp bhayangkara menemukan barang bukti sabu di lantai, setelah ditunjukkan, empat orang yang sedang asyik nyabu mengakui sedang melakukan pesta sabu.
“Para tersangka masing masing, Wakid (42) warga Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, kemudian Hairul Anam, warga Dusun Cecek, Desa Aeng Panas, Kecamatan Paragaan, kelahiran 1 Januari 1978, dua tersangka lainnya adalah Abdullah (44) warga Dusun Daleman, Desa Karduluk, Kecamatan Paragaan, dan seorang kepala dusun Tanodung Daya, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, atas nama Zainuddin,” beber mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan para tersangka, lima kantong plastik sabu, alat hisap, korek api serta sendok sabu terbuat dari potongan sedotan.
“BB yg berhasil disita 5 poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,2 gram, seperangkat alat hisap, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening dan 1 korek api gas warna bening kombinasi kuning,” tandas Heri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentanv Narkotika.