JOMBANG, FaktualNews.co – Pemasangan lambang menyerupai bendera Partai Demokrat yang terpampang pada gapura Desa Podoroto dan Watudakon Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, terus mendapat sorotan publik.
Bawaslu Jombang pun tidak tinggal diam, mereka mulai melakukan investigasi terkait pemasangan lambang menyerupai bendera Partai Demokrat yang disinyalir dilakukan secara sengaja, dengan memanggil oknum Wakil Ketua DPRD Jombang.
Namun, upaya pengumpulan bahan dan keterangan itu masih belum berjalan mulus, lantaran caleg dari Partai Demokrat mendadak membatalkan rencana kedatangannya untuk memenuhi undangan Bawaslu Jombang pada, Jumat (15/02/2019) siang.
“Mangkirnya” caleg Partai Demokrat dari pemanggilan Bawaslu Jombang, ini mendapat tanggapan dari pengamat hukum.
Bawaslu Jangan Jadi Macan Ompong
Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan, Fakultas Hukum Undar Jombang, Solikin Rusli, mengatakan ada tiga jalan penyelidikan terkait pemasangan lambang Partai Demokrat pada gapura desa yang bisa ditempuh.
Selain Bawaslu, Badan Kehormatan (BK) DPRD serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat bisa melakukan upaya yang sama. Ini lantaran, pihak desa hanya sebagai label kepanitiaan saja. Sedangkan pelaksanaannya merupakan pihak ketiga.
Dari sisi pelaksanaan pemilu, Solikin menilai bahwa langkah Bawaslu sejauh ini sudah sangat tepat, sebab pelanggaran ini cukup nyata. Sehingga dia meminta agar upaya ini tidak akan berhenti ditengah jalan.
“Persoalangnya sekarang kan Bawaslu itu sendiri, jangan hanya panggil-panggil saja. Tapi gak ada ujungnya, terus terang kami ragu dengan kemampuan dan integritas Bawaslu, karena bukan kasus pertama di Jombang moment Pemilu 2019 ini. Kasus yang menimpa camat beberapa waktu yang lama juga tidak ada kejelasannya,” kata dia kepada FaktualNews.co, Sabtu (16/02/2019).
Menurut Solikin, dalam persoalan ini, Badan Kehormatan DPRD juga diminta bertindak tanpa harus menunggu adanya laporan. Karena menurutnya, perbuatan tersebut telah minciderai etik dan merugikan harkat dan martabat semua anggota DPRD di mata publik.
“Karena ini jelas-jelas melanggar etik, dan BK bisa melakukan inisiasi tidak harus menunggu laporan, info media sudah cukup sebagai bahan untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain Bawaslu maupun BK DPRD, kata pria berkacamata ini Dinas terkait bahkan Inspektorat juga diharapkan bertindak. Sebab menurutnya, hal ini tidak mungkin ada pada perencanaan.
“Karena kalau sesuai perencanaan mana mungkin hal seperti ini bisa lolos.
Selain itu berdasarkan info yang sangat santer, terindikasi jika pengerjaan bangunan tersebut, desa hanya merupakan alat (kepanitiaan dr desa) tapi pelaksana pihak ketiga,” tutur Solikin.
Bangunan gapura Desa Podoroto dan Watudakon Kecamatan Kesamben ini sejak beberapa waktu lalu sempat dipertanyakan masyarakat. Ini lantaran bangunan yang dididirikan dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Jombang berdiri dengan hasil tidak lazim.
Pada bagian tengah atas, nampak gambar yang mirip lambang Partai Demokrat terpampang jelas. Gambar tersebut berbentuk bintang segitiga Partai Demokrat. Namun dalam perkembangannya, gambar tersebut nampaknya sudah terhapus lantaran menjadi polemik.
Dalih Hasil Kreatifitas
Wakil DPRD Kabupaten Jombang, Minardi, menuturkan jika pemasangan lambang Partai Demokrat, hasil kreasi serta inisiatif pekerja yang merupakan simpatisannya.
“Pekerja disitu bertanya, jika membuat kreasi seperti ini (lambang mirip PD) bagaimana. Saya jawab ya gak apa-apa, nanti kalau salah saya minta maaf. Wong saya juga belum mengiyakan soal itu,” kata dia, kepada FaktualNews.co, Kamis (14/2/2019) malam.
Terkait pelaksana pembangunan gapura desa dari pihak ketiga, Minardi mengatakan pembangunan dan pelaksanaanya diserahkan ke desa. “Pelaksanaanya (pekerjanya) dari desa Podoroto,” tambahnya.
“Saya memang mengakui, mungkin sudah kebablasan. Kreasi seni yang kebablasan, saya yang salah mohon maaf. Saya tidak memaksakan hanya menyarankan (pemasangan lambang) itu, jika salah jangan dipakai.”