SURABAYA, FaktualNews.co – Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC – IAKMI) Jawa Timur, menggelar sosialisasi dan diskusi bersama generasi milenial mengenai bahaya rokok di Gedung Kwarda Pramuka di Surabaya, Sabtu (16/2/2019).
Para generasi milenial yang terlibat diantaranya dari perwakilan siswa SMP, siswa SMA dan SMK, anggota BEM Universitas di Surabaya serta beberapa perwakilan organisasi pemuda.
Ada tiga pembicara yang dihadirkan sebagai pemateri dalam diskusi yang digelar. Yaitu, Priyono Adi Nugroho selaku Ketua Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Jatim, dr Kurnia Dwi Artanti serta Ilham Akhsanu Ridho Mkes dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya.
Dalam paparannya, Priyono Adi Nugroho mengatakan, generasi milineal merupakan sasaran empuk para produsen rokok di Indonesia. Sehingga perlu keterlibatan mereka dalam upaya penyadaran soal bahaya rokok.
“Anak-anak, generasi ini sangat rentang menjadi konsumen rokok di Indonesia. Data terus meningkat dan mengkhawatirkan,” kata Priyono.
Perilaku merokok cenderung terjadi pada usia pemula, dengan usia antara 10 hingga 14 tahun. Kemudian ada peningkatan pada usia 15 tahun keatas baik laki-laki maupun perempuan.
dr Kurnia Dwi Artanti selanjutnya menyampaikan, bahwa rokok elektrik memiliki kadar kandungan yang sama bahayanya dengan rokok tembakau atau rokok konvensional. Yakni, sama-sama memiliki kandungan zat nicotine serta beberapa zat berbahaya lain.
“Di rokok elektrik ini dia, ada cairan yang dimasukkan mengandung Nicotine atau Propylene Glycol. Bedanya di rokok konvensional ini ada tembakau yang ditambah bahan-bahan lain, kalau di sini (rokok elektrik) berupa cairan,” ujar dr Kurnia.
Ironisnya, banyak masyarakat justru beranggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dari segi kesehatan dibandingkan dengan rokok tembakau.
Bahkan, dia menilai rokok elektrik jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan rokok tembakau. Yang pada satu kasus ditemukan adanya kandungan Marijuana serta Morphin. Dua zat yang dikenal sebagai kelompok obat-obatan terlarang karena merusak jiwa si pengkonsumsi.
Perempuan yang akrab disapa dr Nia ini pun mengajak para generasi milenial untuk bersama-sama sadar akan bahaya rokok elektrik, tidak tergoda hanya dari tampilan dan aromanya semata. Melainkan peduli akan dampak negatif yang disebabkan jika mengkonsumsi rokok elektrik.
Sementara itu, Ilham Akhsanu Ridho Mkes melanjutkan, saat ini pemerintah telah berupaya melakukan revisi terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tak terkecuali para generasi milenial.
“Perda yang saat ini masih digodok Pansus KTR DPRD Kota Surabaya akan ada perubahan dari kawasan terbatas rokok menjadi kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Dijelaskannya, kawasan terbatas rokok yang biasa diterapkan di sejumlah perkantoran dengan menyediakan ruang khsusus untuk melakukan aktivitas merokok, nanti tidak akan ada lagi sehubungan dengan pemberlakuan aturan baru tersebut.
Usai kegiatan, beberapa peserta mengaku mendapat ilmu baru mengenai bahaya rokok yang dipaparkan dari para pembicara. Termasuk soal aturan tentang aktivitas merokok.
Sadewo Hari Sworo, siswa SMA Barunawati Surabaya salah satunya. Ia mengaku baru tahu jika ada Perda yang mengatur aktivitas merokok di Surabaya, “Kan sepengetahuan saya aturan merokok di Surabaya itu tidak ada, ternyata sudag ada aturannya,” kata Sadewo.
Untuk diketahui, Perda KTR di Kota Surabaya tengah dibahas di DPRD. Saat ini, Pansus KTR di DPRD sudah memanggil semua pihak, termasuk para korban perokok pasif di tempat kerja. Nantinya semua tempat kerja berlaku Perda KTR.
Tempat kerja wajib menyediakan tampat khusus merokok yang terpisah dari tempat kerja dan dekat ruang terbuka. Selain itu, tidak boleh ada aktivitas promosi, jualan, atau apapun terkait dengan rokok.
Dengan informasi yang ia dapat, Sadewo makin mantap untuk mengajak teman satu sekolahnya agar tidak merokok. Baik rokok tembakau maupun rokok elektrik.
Acara sosialisasi dan diskusi bersama generasi milenial ini ditutup dengan penandatangan bersama sebagai bentuk dukungan atas penetapan Raperda KTR di Kota Surabaya.