FaktualNews.co

Kakak Beradik Spesialis Pencuri Handphone di Tunjungan Plaza Surabaya Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1373 kali Penulis:
Kakak Beradik Spesialis Pencuri Handphone di Tunjungan Plaza Surabaya Dibekuk
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang kakak beradik yakni Agus Kurniawan (24) dan Atim (40) yang tinggal di Jalan Sawunggaling Joyoboyo 1/23 Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian. Lantaran keduanya nekat mencuri.

Dua pelaku itu diamankan petugas Polsek Tegalsari Surabaya. Setelah, kakak beradik ini melakukan pencurian handphone di Mal Tunjungan Plaza (TP) 4, tepatnya di Kafe Barista lantai 1, Kota Surabaya. “Kakak adik ini spesialis mencuri di mal-mal,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Minggu (17/2/2019).

Terungkapnya pencurian ini bermula saat adanya laporan pemilik kafe terkait adanya pencurian handphone. Saat polisi melakukan pengecekan dari rekam Closed-circuit television (CCTV), diketahui kalau pencurian handphone merek xiaomi tersebut dilakukan Agus dan Atim.

Dalam rekaman itu terlihat kedua pelaku berpura-pura sebagai pengunjung mall. Disana mereka mendatangi beberapa stan jualan untuk melihat-lihat sambil mencari sasaran. Disaat ada barang yang ditinggal sembarangan, baik milik pengunjung maupun milik penjaga stan, kedua tersangka mulai merencanakan aksi pencurian.

Agar aksinya tak mudah diketahui oleh korban, kedua tersangka membagi tugas. Adik perempuannya bertugas sebagai pengahlian perhatian orang lain, sedangkan Agus sebagai eksekutor. “Aksinya sudah tiga kali, dan uang hasil pencurian dibagi,” tambah David.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku hasil kejahatannya di jual di pasar maling Wonokromo Kota Surabaya. Sedangkan uang hasil penjualan handphone tersebut, pelaku berdalih untuk biaya mengobati ibunya yang sedang sakit.

“Sedangkan pelaku (Agus), merupakan residivis pernah dipenjara selama 8 bulan dalam kasus curat,” pungkas David.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim.com