FaktualNews.co

Adies Kadir Minta Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Prostitusi Online

Kriminal     Dibaca : 924 kali Penulis:
Adies Kadir Minta Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Prostitusi Online
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus prostitusi online melibatkan para artis tanah air yang diungkap Polda Jatim, sejauh ini telah menjerat para muncikari dan Vanessa Angel sebagai tersangka, mendapat sorotan DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir, mengatakan kepolisian sebaiknya tidak hanya menjerat para muncikari maupun artis selaku penyedia jasa. Melainkan, juga semestinya mengusut hingga para pemakai jasa seks.

“Kasus prostitusi online harus diusut tuntas, diselesaikan seluruhnya. Baik mereka yang sudah ditangkap, ditahan dan juga para pemakainya. Jadi mereka-mereka yang menggunakan jasa ini harus diusut tuntas,” kata Adies saat berada di Polda Jatim, Senin (18/2/2019).

Meski belum ada dasar hukum jelas yang bisa dipakai untuk menjerat para pengguna jasa seks. Namun dirinya yakin, pihak kepolisian akan menemukan cela untuk menjerat para user seiring pemeriksaan yang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Bagi dia, hal itu tergantung dari kemauan dan keberanian para penyidik yang menangani kasus prostitusi online.

“Butuh keberanian dari Polda Jatim untuk mengungkap, tidak hanya bagi mereka penjual jasa namun juga para pemakai berhak untuk diselidiki,” lanjut politisi yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar tersebut.

Dirinya pun mengapresiasi atas kinerja Polda Jatim karena dianggap berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang melibatkan para artis papan atas tanah air. Tak hanya itu, ia meminta kepada semua pihak agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini dan tidak membesar-besarkannya.

“Kami beri apresiasi kepada pihak Polda (Jatim) yang telah bertindak cepat dan berani,” tandasnya.

Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari ES, TN, F dan W sebagai tersangka kasus prostitusi online artis dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 dan 506 KUHP.

Pihaknya juga telah menetapkan Vanessa Angel selaku penyedia jasa layanan seks sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan karena menyebar konten pornografi.

Untuk diketahui, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis serta ratusan model tanah air. Pihaknya pun menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat dalam perkara ini, yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH, ML, BS, FG, RF, AC dan TP. Mereka yang disebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi secara marathon di Mapolda Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul