PAMEKASAN, FaktualNews.co – Seniman musik yang tergabung dalam Central Kreasi, Aspirasi Muda Pamekasan (Cekamp) menggelar penolakakan terhadap RUU Permusikan di depan kantor DPRD Pamekasan, Senin, (18/02/2018).
Ketua Cekamp Indra mengatakan, bahwa keberadaan UU permusikan dipandang tidak perlu. Sebab, itu akan mengekang para seniman dalam menyalurkan seninya. Ia mengakui musik merupakan hal yang bebas dan tidak perlu diatur dengan undang-undang.
“RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi. Kami Tolak Rancangan undang-undang permusikan yang tengah disusun,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, para seniman itu bernyanyi didepan kantor DPRD Pamekasan dengan cara bergantian. Indra memaparkan pihaknya merangkum setidaknya empat masalah dari RUU Permusikan.
Diantaranya yakni keberadaan pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi termasuk lewat uji kompetensi dan sertifikasi, dan mengenai informasi umum dan mengatur hal yang tidak seharusnya diatur.
“Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik. Banyaknya pasal yang mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur menunjukkan tidak diperlukannya RUU Permusikan,” tambahnya.
Ia meminta agar DPR RI tidak lagi mengesahkan UU Permusikan. Sebab, itu akan membatasi pecinta seni dalam menyalurkan seninya. “Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pamekasan melalui ketua komisi IV Sahur menjelaskan bahwa pihaknya siap mengawal apa yang menjadi tuntutan peserta aksi
“Apapun bentuknya jika itu merugikan kawan-kawan musisi kami akan kawal dan lawan siapapun itu,” tandasnya.