FaktualNews.co

Dinsos Trenggalek Akan Tempel Stiker di Rumah Penerima Bantuan Sosial

Peristiwa     Dibaca : 2102 kali Penulis:
Dinsos Trenggalek Akan Tempel Stiker di Rumah Penerima Bantuan Sosial
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Trenggalek, akan memberi stiker pada rumah warga penerima bantuan sosial (bansos).

“Yang mendapat bantuan diberi tempelan stiker misal mendapat PKH atau program lainnya. Karena juga ada yang mengaku miskin atau bagaimana alasannya, dengan ditempeli stiker tersebut harapannya agar ada efek kesadaran tinggi,” kata Kepala Dinsos dan P3A Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, dulu Dinsos dan P3A Kabupaten Trenggalek pernah melakukan pemasangan stiker di rumah ibu hamil. Tujuannya adalah, karena ibu hamil juga beresiko tinggi, sehingga seluruh masyarakat bisa mengawasi. Terkait PKH dan program lainnya sebenarnya juga ada keinginan.

“Saya inginya juga segera diaplikasikan di Trenggalek yang stiker penerima bansos. Tapi ada juga yang harus difikirkan, apakah masyarakat miskin juga mau jika rumahnya di tempeli seperti itu,” tutur Ratna.

Disisi lain secara sikologis juga harus di pertimbangkan. “Jadi pemikiran itu ada, tapi juga harus koordinasi dengan pimpinan. Mau bagaimanapun mereka juga punya harga diri. Pada satu sisi sebenarnya pengen memberikan pembelajaran kepada yang mampu dan masih mengaku miskin. Tapi disisi lain juga harus menghargai perasaan masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.

Dijelaskan Ratna, rencana tersebut bisa dimungkinkan terlaksana, karena dari hasil evaluasi juga ada. Serta juga ada pembaharuan data, sehingga jika ada yang seperti itu harus dilakukan. PKH sendiri, merupakan program yang bersyarat dan disana ada komponennya.

“Ada masyarakat miskin yang masuk pada basis data terpadu, juga melalui komponen jika dalam satu keluarga ada ibu hamil, ada bayi atau balita, anak sekolah sampai usia 18 tahun, lansia dan disabilitas, itu bisa mendapatkan PKH. Jika ada semua atau bahkan ada salah satu komponen tersebut bisa diajukan,” imbuhnya.

Basis data terpadu tersebut telah ditetapkan dari kementerian, yang masuk di PKH itu masyarakat miskin yang ada di desil 1, yakni masyarakat yang sangat miskin. Setiap tiga bulan ada falidasi data, karena miskin itu kan tidak ada yang abadi miskin.

“Dari situ jika mereka mampu juga dicoret, jadi yang berhak mencoret itu bukan Dinas namun desa. Karena UU sudah jelas, yang berhak menentukan masyarakat miskin adalah desa melalui musyawarah desa. Jadi jika ada kesalahan penyaluran bantuan maka yang berhak mencoret dan mengajukan adalah Kepala Desa,” pungkas Ratna.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul