FaktualNews.co

Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Pasuruan Digaruk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1233 kali Penulis:
Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Pasuruan Digaruk Polisi
Ilustrasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus peredaran uang palsu (upal) yang diedarkan Iswanto (26), asal Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, setelah berhasil diamankan saat edarkan upal di kawasan Rembang.

Serangkaian penyelidikan dilakukan lantaran disinyalir perdaran upal tersebut melibatkan komplotan jaringan upal antar daerah yang masuk kawasan pedesaan.

“Memang benar, dari laporan yang masuk, pelakunya terbukti mengedarkan uang palsu. Sehingga petugas jajaran mengamankannya,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Senin (18/2/2019).

Ditangkapnya pelaku kesehariannya kerja serabutan ini, saat akan edarkan upal pada Kamis (14/2/2019), setelah banyaknya warga yang tertipu atas uang yang dimiliki Iswanto karena tak asli. Sehingga warga melaporkannya ke Mapolsek Rembang. Setelah diamankan polisi berhasil mengamankan 10 lembar uang pecahan kertas 100 ribu, di rumah pelaku saat dilakukan penggledahan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa upal itu ia dapatkan dari pelaku lain berinisial TD (15). Bahkan upal tersebut sudah beredar sebanyak Rp 4 juta berupa lembar pecahan 100 ribu sejak sebulan lalu.

“Petugas polsek jajaran telah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah didapatkan. Mudah-mudahan secepatnya tertangkap,” imbuhnya.

Peredaran upal yang sudah merambah wilayah pedesaan ini, agar modus aksi pelaku tak terendus polisi. Selain itu, dikira warga desa tak bisa membedakan antara upal dengan yang asli. Tentu saja atas ulah Iswanto ini, menimbulkan keresahan warga sekitar. Pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun lantaran melanggar pasal pasal 245 KUHP tentang peredaran upal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul