FaktualNews.co

Kejati Belum Terima Berkas Perkara Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1225 kali Penulis:
Kejati Belum Terima Berkas Perkara Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kepala Kejati Jatim, Sunarta

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku belum menerima berkas perkara kasus amblesnya jalan raya Gubeng Kota Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, mengaku sejauh ini hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari 6 tersangka kasus tersebut.

“SPDP sudah masuk. Kalau tidak salah 6 tersangka ya,” kata dia, Senin (18/2/2019).

Padahal, Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya sebulan yang lalu. Mereka antara lain RW manajer PT NKE, RH manajer PT Hak Putra Karya dan A manajer PT NKE. Lalu, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A manajer PT SK.

Keenam tersangka melanggar pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan.

Selain SPDP kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Kajati Jatim juga mengaku telah menerima SPDP kasus asusila dengan tersangka Vanessa Angel. Sementara kasus prostitusi online, pihaknya telah menerima dua berkas perkara tersangka berinisial AS dan TR. “Kami lagi teliti, lagi kami pelajari kelengkapannya,” tutur Sunarta.

Diketahui, SPDP merupakan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan suatu peristiwa tindak pidana oleh penyidik yang berwenang kepada penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan terkait. Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHP.

Dalam surat tersebut memuat beberapa unsur, meliputi dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; waktu dimulainya penyidikan; Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; Identitas tersangka (jika sudah diketahui atau ditetapkan) dan Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul