FaktualNews.co

Korban Sipoa Desak Jaksa Tidak Lakukan Banding, Ini Alasannya

Hukum     Dibaca : 1044 kali Penulis:
Korban Sipoa Desak Jaksa Tidak Lakukan Banding, Ini Alasannya
FaktualNews.co/Dofir/
Masbuhin SH, Ketua Tim Advocate PCS ketika berada di Kantor Kejati Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mendesak pihak kejaksaan, agar tidak melakukan upaya banding dalam proses persidangan. Desakan ini dilakukan, lantaran perkara sudah ada putusan peradilan.

Dengan selesainya proses persidangan terhadap perkara yang sempat mendapat perhatian berbagai pihak penegak hukum tersebut. Para korban berharap, sisa kewajiban yang semestinya dibayar oleh Sipoa segera terealisasi.

Ketua Tim Advocate PCS Masbuhin, kepada wartawan mengatakan, kebijakan Jaksa dengan tidak melakukan upaya banding akan memberi rasa kepastian hukum, memberi rasa keadilan serta kemanfaatan kepada korban.

“Mengingat asas social justice dan manfaat, sehingga para korban dapat segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas, serta keadilan sosial, dan kemaslahatan bersama ini terpenuhi,” ujarnya, Senin (18/2/2019).

Selain itu, kata Masbuhin, jelang pelaksanaan Pemilu 2019 bulan April mendatang dibutuhkan suasana kondusif ditengah-tengah masyarakat. Jika pihak Jaksa ngotot banding atas kasus yang ada, ia khawatir korban Sipoa yang berjumlah hampir seribu orang akan turun ke jalan sehingga ketertiban masyarakat akan terganggu.

“Agar  tidak ada tindakan dan pengerahan masa atas kasus kasus hukum tersebut. Sehingga ketertiban umum terjaga dan terpelihara. Kemanfaatan hukum harus diberi prioritas perhatian. Jangan sampai penerapan dan penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyarakat,” lanjutnya.

Untuk diketahui, para terdakwa kasus Sipoa diantaranya Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa telah divonis enam bulan penjara dalam sidang yang dipimpin Sifa’urosoddin di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (15/2/2019) lusa kemarin.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa dari Kejati Jatim yang menuntut satu tahun penjara. Dan putusan ini dinaikkan oleh Jampidum Kejaksaan Agung menjadi tiga tahun penjara.

Hal yang menjadi pertimbangan hakim atas putusan tersebut karena seluruh kerugian dari 87 orang pelapor telah dikembalikan para terdakwa.

Sejauh ini, PCS tak mempermasalahkan soal putusan PN yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Karena bagi mereka yang terpenting kerugian para korban telah dikembalikan.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin