PASURUAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menetapkan sebanyak 1.132 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 mendatang. Ditetapkannya adanya tambahan tersebut, sehingga KPU Kota Pasuruan harus menambah 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru dari jumlah TPS yang telah ditentukan.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri mengatakan, tambahan pemilih ini setelah dilakukan evaluasi. “Sekitar 1.132 daftar pemilih tambahan ini berasal dari kalangan santri pondok pesantren,” ungkapnya, saat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan, bagi pemilih yang pindah coblos di kantor KPU, pada Senin (18/2/2019).
Dari pleno yang dihadiri perwakilan Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Pasuruan, disebut bahwa tambahan pemilih itu berasal dari Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah sebanyak 566 pemilih, Bayt Al Hilmah 157 pemilih dan sisanya dari penghuni Lapas klas IIB Kota Pasuruan.
Dengan bertambahnya DPTb tersebut, maka KPU Kota Pasuruan akan mengusulkan untuk menambah 4 TPS lagi, yakni 2 TPS di lingkungan Ponpes Salafiyah, 1 di Ponpes Bayt Al Hikmah dan 1 TPS di dalam Lapas klas IIB Kota Pasuruan. Semula jumlah TPS yang telah ditetapkan sebanyak 621. Dengan tambahan ini, total TPS untuk Pemilu 2019 ini, berjumlah 625 TPS.