Tanah Dicaplok Perusahaan di Gresik, Nenek 83 Tahun Datangi PTUN Sidoarjo Cari Keadilan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya Bernadine Hendrika untuk mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya di Sidoarjo tanpa kenal lelah, meskipun nenek 83 tahun itu harus menggunakan kursi roda untuk hadir di pengadilan, Senin (18/2/2019).
Upaya mencari keadilan pada tingkat peninjauan kembali (PK) itu dilakukan pemohon yang akrab disapa Bety itu atas hak tanah peninggalan neneknya, Almarhum Rasmani di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedaeman, Kabupaten Gresik.
Tanah seluas 29,190 hektar itu kini sudah terbit dua bidang sertifikat PT Kasih Jatim yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Gresik pada tahun 1997 silam. Padahal, tanah yang awalnya berdiri pabrik yodium milik nenek pemohon itu tidak pernah diserahkan maupun dihibahkan kepada PT Kasih Jatim.
Namun faktanya, tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN, bahkan pihak PT Kasih Jatim sudah mengagunkan ke pihak bank senilai Rp. 179 miliar pada tahun 2000 silam. Kini, lahan tersebut akhirnya diungkap bukti baru di hadapan majelis hakim PK yang diketuai Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.
Betty pun memberikan sejumlah berkas novum yang diharapkan bisa merubah hasil dari kasasi. “Ini bukti baru yang belum disampaikan dalam sidang sebelumnya, ya bu” tanya Ni Nyoman yang langsung diiyakan oleh Betty.
Betty mengaku sudah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan kembali tanah milik neneknya yang didirikan pabrik yodium pada tahun 1927 silam itu. Bukan hanya itu, lanjut dia, bangunan yang ada disana tersebut juga dijadikan benteng perjuangan tentara Mastrip melawan penjajah.
Menurut dia, Peristiwa itu jadi saksi sejarah bahwa kondisi lahan yang saat ini hanya berupa tanah tersebut merupakan hak dari keluarga nenek Betty yang dikuatkan oleh para saksi yang pernah memanfaatkan lahan tersebut.
Bahkan, tanah milik keluarga nenek Bety itu juga tercatat dalam surat Eigendom Verponding (pemilik tetap harta tetap) yang kini dimiliki Bety dan diungkap dalam PK dihadapan mejelis hakim tersebut.
“Ini langkah hukum terakhir dan kami harap Pak Presiden Jokowi mau mendengar perjuangan kami,” ujar pejuang veteran yang sempat menitikkan air mata dengan didampingi warga warga itu.
Sekedar diketahui, dalam sidang awal di PTUN sebenarnya hakim sudah memenangkan Betty sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, upaya itu kandas setelah pihak termohon yakni BPN Gresik dan PT Kasih Jatim, sebagai termohon intervensi menang pada upaya banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Ricky Gusnanto, anak ketiga Betty yang ikut mendampingi menambahkan, dalam upaya PK pihaknya menemukan lima novum baru. Ia menyebut bukti itu diantaranya berupa surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani.
Surat tersebut, sambung dia, dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933.
“Ini surat bukti yang asli,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938. “Kami harap dengan bukti yang baru ini rasa keadilan berpihak,” ucapnya.
Eko Purnomo, anggota tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wong Cilik yang juga mendampingi permohonan Bety merasa prihatin atas kasus tanah tersebut. Apalagi, menurut dia, sejumlah bukti yang ada sudah menguatkan Betty sebagai ahli waris tanah itu.
“Sudah diurus tahun 1994 tapi tahun 1997 malah keluar sertifikat milik perusahaan,” ujarnya.
“Kami berharap bahwa PK bisa mengembalikan hak tanah Bu Betty. Kami hanya ikut memperjuangkan hak atas tanah beliau,” pungkasnya.