FaktualNews.co

Dua Maling di Blitar Ini, Tiap Beraksi Hanya Pakai Celana Dalam

Peristiwa     Dibaca : 1463 kali Penulis:
Dua Maling di Blitar Ini, Tiap Beraksi Hanya Pakai Celana Dalam
FaktualNews.co/meidian/
Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti curian dan alat linggis dan pisau dibungkus kain mori diamankan oleh polisi.

BLITAR, FaktualNews.co – Dua spesialis pembobol rumah, Muklis Sulis (46) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Hendriek Kurnia Sakti (30) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini sudah dikandangkan di balik jeruji besi Mapolres Blitar Kota.

Kedua pria ini sempat melanglang membobol puluhan rumah mengambili peralatan elektronik berharga sejak 2016 lalu. Mereka tak kunjung tertangkap lantaran cara mereka yang unik saat menjalankan aksi yakni hanya memakai celana dalam yang dipercaya sebuah ilmu agar tak terlihat.

“Ya mereka mencuri lebih dari 15 TKP rumah di wilayah Blitar Kota. Kita tangkap seminggu lalu setelah mereka mencuri di wilayah Srengat Kabupaten Blitar. Namun yang menjadi perhatian adalah pengakuan pelaku yang selalu memakai celana dalam saja saat beraksi,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Sinegar, Selasa (19/2/2018).

Terkait pelaku yang hanya memakai celana dalam ini juga diperkuat oleh rekaman CCTV, saat pelaku melakukan pencurian di sebuah apotik di Kota Blitar. Tak hanya itu saja hal berbau klenik juga ditemukan di linggir kecil dan parang yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu atau jendela rumah selalu dibungkus kain mori putih.

Sementara, pengakuan salah satu pelaku Hendrik, berkilah kalau itu adalah ilmunya. Dia mengaku kalau alasan memakai celana dalam adalah supaya meredam suara saat mencuri.

“Pakai celana dalam sama mori itu biar tidak bunyi kresek-kresek agar tidak kedengaran orangnya yang sedang tidur,” ucap Hendrik di depan awak media.

Dari barang bukti hasil pencurian ini bermacam-macam alat elektronik mulai dari handphone, tablet, dan laptop. Lalu barang itu dijual untuk digunakan bersenang-senang bahkan untuk membeli sabu-sabu. Akibatnya kini kedua pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancamannya berupa 7 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags