SURABAYA, FaktualNews.co – Setiap kehadiran terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selalu mencuri perhatian. Pada sidang kali ini, Ahmad Dhani tampil mengenakan kaos bergambar mantan Presiden ke empat, KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.
Kaos bergambar Gus Dur itu dikenakan ADP sesaat sebelum Hakim PN Surabaya membacakan lembar putusan sela yang berisi penolakan atas eksepsi terdakwa.
Kaos bergambar Gus Dur dipakai rangkap bersamaan dengan kemeja putih lengan panjang yang sudah ia kenakan lebih dulu, pada saat menghadiri sidang di Ruang Cakra PN Surabaya.
Bukan cuma kaos bergambar Gus Dur, ADP juga tampil mengenakan blankon yang sudah sering ia kenakan di beberapa kesempatan.
Untuk diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam lembar putusan sela yang dibacakan Hakim Anton Widyopriyono disebutkan, jika Hakim sidang menolak seluruh eksepsi terdakwa Ahmad Dhani. Pihaknya pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara nomor 275/PID.SUS/2018/PN Surabaya atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo,” ucap Anton dalam bacaannnya, Selasa (19/2/2019).
Seperti sebelumnya, sidang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya. Sidang pun hanya berjalan sekitar 25 menit. Sementara jadwal sidang berikutnya digelar pada hari Selasa (25/2/2019) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan,” tutupnya.