FaktualNews.co

Kasus Korupsi DD Tanjung Pecinan Situbondo, Tetap Berlanjut

Peristiwa     Dibaca : 1383 kali Penulis:
Kasus Korupsi DD Tanjung Pecinan Situbondo, Tetap Berlanjut
FaktualNews.co/Fatur/
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Rencana penyerahan uang dugaan kerugian  negara Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp 315 juta,  yang dikorupsi oknum Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun ke Mapolres Situbondo hanya isapan jempol saja. Pasalnya, hingga Senin (18/2/2019) Hamizun Kades Tanjung Pecinan itu, belum juga mengembalikan uang tersebut. Padahal, Hamizun, sempat berjanji bahwa sebagai bentuk tanggungjawabnya  akan mengembalikan kerugian negara tersebut pada Senin (11/2/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, bahwa sampai saat ini tidak pernah ada pengembalian kerugian keuangan negara DD Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran ke Mapolres Situbondo.

“Kasusnya terus kita lanjutkan. Sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara DD tahun 2018 sebesar Rp 315 juta,  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KadesTanjung Pecinan,”kata AKP Masykur Senin (18/2/2019).

Seperti diiberitakan sebelumnya,  dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu,  yang melibatkan oknum Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun, mulai masuk ke tahap penyidikan di Mapolres Situbondo.

Poses penyidikan tersebut dilakukan, setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Pemkab  Situbondo. Sebab, akibat proyek pengaspalan yang tidak dikerjakan itu, mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 315 juta.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin