FaktualNews.co

Nurfitriana Mundur dari Komisaris, Ini Penjelasan Dirut BPRS Bhakti Sumekar Sumenep

Advertorial     Dibaca : 1445 kali Penulis:
Nurfitriana Mundur dari Komisaris, Ini Penjelasan Dirut BPRS Bhakti Sumekar Sumenep
FaktualNews.co/Supanjie/
Dirut BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko saat menggelar konferensi pers, di ruang pertemuan setempat.

SUMENEP, FaktualNews.co – Direktur utama (Dirut) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, mengumumkan mundurnya Nurfitriana dari jabatannya sebagai komisaris anggota Bank milik Pemerintah Daerah tersebut, Selasa (19/2/2019).

Dalam penyampaiannya, Dirut BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko memaparkan, posisi istri Bupati Sumenep, Nurfitriana Busyro yang pernah menjabat sebagai komisaris, tidak lagi menjabat komisaris anggota PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar per tanggal 16 Juli 2018.

“Pertanggal 16 Juli 2018, ibu Nurfitriana Busyro sudah tidak lagi menjabat sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar, disini berkasnya sudah lengkap semua,” terangnya dalam konferensi pers, di ruang pertemuan setempat.

Novi merinci, tanggal 28 Juni 2018, Nurfitriana Busyro mengirim surat kepada tiga pihak. Dalam hal ini ditujukan kepada pemegang saham pengendali, dengan tembusan dewan komisaris dan anggota, serta kepada dewan direksi BPRS Bhakti Sumekar, tentang surat mengunduran diri.

Kemudian, tanggal 2 Juli 2018, dewan direksi mengajukan permohonan jadwal RUPS luar biasa kepada pemegang saham terkait surat tersebut.

“Tanggal 16 Juli 2018 diadakanlah RUPS luar biasa terkait permohonan pengunduran diri ibu Nurfitriana, yang dihadiri oleh seluruh pengurus BPRS baik dewan direksi 3 orang, dewan komisaris juga ada 3 orang.  Dewan pengawas syariah dan pemegang saham pengendali dalam hal ini bapak Bupati Sumenep, diputuskan menerima dan menyetujui surat pengunduran diri tersebut,” tegasnya.

Selain itu, RUPS luar biasa memberikan mandat kepada direktur BPRS Bhakti Sumekar untuk menotariskan, termasuk juga menindaklanjuti ke otoritas jasa keuangan (OJK) pertanggal 18 Agustus 2018 tentang perubahas komposisi struktur.

“Notarisnya juga sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018. Termasuk menindaklanjuti ke OJK posisi komisaris utama siapa yang baru, dan yang lama siapa, sehingga komposisinya juga sudah berubah,” imbuhnya.

Mengenai alasan mundurnya istri orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, Novi menjelaskan, karena yang bersangkutan mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

”Alasannya, karena mendaftar sebagai caleg Provinsi dari partai PKB, serta memenuhi ketentuan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat,” pungkasnya. (*)

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags