FaktualNews.co

Polda Jatim Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Gus Nur ke Kejaksaan

Hukum     Dibaca : 1444 kali Penulis:
Polda Jatim Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Gus Nur ke Kejaksaan
FaktualNews.co/Dofir/
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ketika memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim (18/10/2018) lalu.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim, serahkan barang bukti dan tersangka Sugi Nur Raharja dalam kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa waktu lalu.

“Hari ini tahap dua kasus Sugi Nur, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Jatim,” ucap Barung kepada awak media di Balai Wartawan Mapolda Jatim.

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dihadiri oleh tersangka Gus Nur serta didampingi pengacara dan beberapa penyidik Polda Jatim. Namun sebelum penyerahan, tersangka Gus Nur lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.

“Saudara Sugi menjalani pemeriksaan kesehatan dulu di Rumah Sakit Bhayangkara tadi,” ujarnya.

Dengan penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim. Kata Barung, maka kewenangan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa. Baik mengenai penahanan kepada tersangka maupun soal tempat pelaksanaan sidang juga menjadi kewenangan Kejati Jatim.

“Penahanan tidak kita lakukan, tapi nanti penahanan apakah nanti dilakukan oleh Kejaksaan atau tidak tentu saja dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis mereka,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat usai Gus Nur dilaporkan oleh Koordinat Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul Ulama sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim atas vlog Gus Nur yang dibagikan ke sejumlah media sosial berjudul Generasi Muda NU Penjilat.

Dalam video berdurasi hampir 30 menit tersebut, beberapa kali Gus Nur menghina NU dengan kata-kata kasar. Atas tindakan penghinaan inilah, tersangka diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin