FaktualNews.co

Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 1187 kali Penulis:
Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo
FaktualNews.co/Istimewa/
Prabowo Subianto saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Calon presiden Prabowo Subianto menjenguk musisi Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). Ahmad Dhani kini tengah mendekam di dalam sel penjara lantaran menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.

Kepada awak media, Prabowo menyatakan kedatangannya itu untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Dhani, agar kuat menjalani proses hukum. Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalani pentolan Dewa 19 itu.

“Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum, kita sedang berjuang untuk menjalankan proses hukum, tapi yang penting ini direkam oleh sejarah dan sejarah tidak setahun atau dua tahun, tapi sejarah itu ratusan tahun dan akan tetap tercatat,” kata Prabowo yang ditemani Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sugiono dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Soepriyatno

Prabowo berpendapat, proses hukum yang menimpa pentolan Dewa 19 itu ‘agak berbau politis’. Menurutnya, ada indikasi politis dalam kasus yang kini tengan dialami Ahmad Dhani.

“Ketidakbeneran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah. Ini menurut saya abuse of power. Ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik,” jelas Eks Danjen Kopassus itu.

Prabowo berharap, agar para penegak hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa keadilan. Ia berpendapat, jika hukum hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik, maka Indonesia sebagai sebuah negara akan rusak.

“Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak,” tukasnya.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober 2018. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.

Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata ‘idiot’ pada Minggu 26 Agustus 2018.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
okezone.com