SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus peredaran sabu-sabu di Jawa Timur, seakan tak ada matinya. Kali ini, jajaran Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, kembali menangkap dua warga Kabupaten Bangkalan, lantaran menyimpan sabu seberat 10,03 gram.
Mereka yang ditangkap bernama, Mat Rasat (38) dan Mat Yadi (37). Keduanya merupakan warga Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Ginting Sentosa Manik mengatakan bahwa anggotanya yang dipimpin Kanit I Subdit II Kompol Totok Nur Arifin berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Jum’at (15/2/2019) lusa kemarin, sekira pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan dilaksanakan di pinggir Jalan Raya Galis, tepatnya sebelah timur Polsek Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan,” kata Kombes Pol Ginting dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (19/2/2019).
Selain menyita dua bungkus sabu, sebagai barang bukti untuk pemeriksaan. Pihaknya juga mengamankan satu unit HP warna putih merk Samsung tanpa simcard. Alat komunikasi tersebut akan diselidiki untuk mengungkap lebih luas kemungkinan ada jaringan lain dibelakang mereka.
“Kami lakukan pemeriksaan kepada saksi dan tersangka yang ada, dan mengirim barang bukti ke Labfor cabang Surabaya,” lanjutnya.
Untuk menjerat kedua tersangka, penyidik telah menyiapkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengamn ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal hingga pidana mati.