Peristiwa

Ajak Berhubungan Intim, Pengedar Narkoba di Jombang Barter Pil Koplo

JOMBANG, FaktualNews.co – Usai sudah petualangan Mohamad Hamdan Yuafi (20) warga Dusun Godong,  Desa Genukwatu,  Kecamatan Ngoro,  Jombang. Pemuda yang bekerja sebagai sopir ini dibekuk polisi lantaran terbukti menjadi pengedar pil  koplo (dobel L).

Penangkapan terhadap pelaku ini terbilang cukup menggelitik. Awalnya, seminggu lalu, pelaku mencoba membuat sebuah grup di media sosial facebook “Jodoh Eksekutif Pacet Moker”. Digrup tersebut, pelaku selanjutnya memposting sebuah status “cari cewek bokingan area Jombang adakah”.

Postingan tersebut kemudian direspon oleh seorang perempuan berinisal FD. Tak ayal, keduanya lantas berkenalan. Hamdan yang tertarik saat melihat kecantikan wajah FD di Facebook tersebut lantas mengajaknya bertemu  dan berhubungan badan disuatu tempat.

Ajakan tersebut kemudian disambut oleh FD dengan syarat dirinya mau diajak behubungan badan jika pelaku bersedia memberinya pil koplo. Hamdan yang sebelumnya merupakan pengedar obat berbahaya ini lantas dengan mudah menuruti syarat yang diminta FD ini.

Sehingga keduanya membuat janji dan bertemu di jalan raya Desa Rejoso,  Kecamatan Peterongan, Jombang. Namun apes, polisi yang sebelumnya telah melakukan pengintaian dilokasi setempat dan curiga terhadap gerak-gerik pelaku langsung melakukan penggeledahan. Dan benar adanya, petugas mendapati belasan butir pil dobel L ada pada tangan pelaku.

Kepada polisi, Hamdan mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang berninisial E asal Mojowarno, Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka ini sudah sekitar tiga bulan menjadi pengedar pil dobel L. Kini, pihaknya masih memburu E, orang yang memasok pil koplo ini terhadap Hamdan.

“Sebelum sempat pergi ke penginapan untuk melakukan hubungan intim ini, pelaku keburu kami tangkap, “ terangnya Rabu (20/02/19).

Dari tangan Hamdan, polisi berhasil menyita barang bukti 17 butir pil dobel L dan dua bungkus tisue magic serta sebuah telepon genggam.

“Lima butir telah disiapkan untuk si perempuan dan 12 butir dia bungkus dalam sebuah plastik klip. Jadi obat haram ini rencannya akan dipakai sebagai obat kuat bersama dengan tisue magic ini,” terang Mukid.

Kini, Hamdan hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolres Jombang. Dia bakal dijerat dengan undang-undang tentang kesehatam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami jerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan padal 196, “pungkasnya.