FaktualNews.co

Cekcok Soal Parkir, Imelda Tabrak Wali Murid Merlion International School Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 3056 kali Penulis:
Cekcok Soal Parkir, Imelda Tabrak Wali Murid Merlion International School Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kuasa hukum korban, Andry Ermawan menunjukan kondisi Vivi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Diduga hanya karena emosi gara-gara parkir di Sekolah Merlion International School Surabaya, Imelda Budianto nekad menabrak wali murid, Lau Vina alias Vivi hingga mengalami luka berat dibagian tangan dan kaki.

Akibat perbuatannya tersebut, Imelda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukomanunggal, Surabaya.

“Kita sudah periksa enam saksi, dua dari pihak sekolah Merlion Internasional, dua orang security dan dua orang sipil yang saat itu ada di lokasi parkir,” kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono, Rabu (20/2/2019).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, Toyota Sienta L 1868 TC yang dipakai untuk menabrak korban dan rekaman CCTV yang dipasang di Merlion International School Surabaya.

Dijelaskan Muljono, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/1/2019) lalu. Waktu itu, dua ibu-ibu selaku wali murid hendak menjemput anaknya di sekolah yang terletak di Jalan HR Muhammad Sukomanunggal Surabaya tersebut.

Di area parkir sekolah, keduanya terlibat perselisihan lantaran kendaraan Vivi dianggap menghalangi mobil Imelda yang terparkir dua baris dibelakangnya sehingga tidak bisa keluar. Saking emosinya, Imelda seketika membawa laju mobil yang ditumpanginya dan menabrak korban saat hendak menuju ke kendaraannya.

“Nah saat itulah tiba-tiba mobil terlapor ini meluncur dan menubruk pelapor, hingga terlapor mengalami luka di kaki dan tangannya,” tuturnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Andry Ermawan berharap, pihak kepolisian bertindak tegas dan tak sekedar menetapkan Imelda sebagai tersangka melainkan juga menahannya. Termasuk kepada suami pelaku, karena pada saat kejadian yang bersangkutan berada didalam kendaraan yang dipakainya menabrak korban.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa suaminya membiarkan isterinya melakukan itu. Dan dengan melakukan pembiaran, isterinya bisa dikatakan tutut serta,” ucap Andry, Rabu (20/2/2019).

Apabila permintaannya tersebut tidak ditanggapi oleh penyidik Polsek Sukomanunggal, pihaknya akan mengirim surat kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

“Pasalnya bisa dilakukan penahanan, pelaku juga tidak kooperatif karena sudah pergi ke luar negeri waktu kasus ini di proses. Jadi alasannya apa kok tidak menahan,” tandasnya.

Terkait korban, dirinya bersyukur, meski mengalami luka berat pada bagian kaki dan tangan. Sejauh ini, korban tidak mengalami kelumpuhan, “Untung korban ini tidak lumpuh, bayangkan saja korban ditubruk dari belakang. Selain itu juga mengakibatkan trauma pada anak korban yang melihat ibunya ditubruk di depan matanya. Makanya saya berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dengan menahan pelaku,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul