KEDIRI, FaktualNews.co – Dua orang pelaku penipuan yang mengaku Wakapolda dan Kanit di Mapolda Jatim, dibekuk aparat Polsek Gurah, Kabupaten Kediri. Keduanya yakni Hariyanto als Hariyono (33) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan Heri Purnomo (37), warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan korban atas nama Siti Mujiatun. Korban merasa telah ditipu oleh kedua pelaku.
“Awalnya korban ingin anaknya Areif Zaro (20) menjadi seorang Polisi. Korban bertemu dengan pelaku. Mereka menjanjikan dapat meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota Polri tanpa tes,” ujarnya.
Kepada korban, kedua pelaku ini mengaku sebagai Wakapolda Jatim dan Kanit di Polda Jatim. Untuk meyakinkan korban, pelaku yang hanya berbekal borgol serta dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira berkop Jakarta.
Korban mengiyakan iming-iming pelaku. Hanya saja korban tak mampu membayar sesuai yang diminta oleh pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik itu. Kemudian korban dan pelaku bernegosiasi.
Setelah bernegosiasi kemudian pelaku menyebut angka Rp 25 juta. Namun karena korban masih juga tidak memiliki uang, akhirnya pelaku meminta berapapun yang dipunya korban untuk anaknya segera dilantik, pada 31 Januari 2019 di Mabes Polri.
Korban kemudian menyetor uang sebesar Rp 15 juta secara bertahap kepada pelaku. Korban juga mengumpulkan dokumen-dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan ijazah asli. Namun hingga hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung menghubungi anak korban untuk dilantik sebagai Polisi.
Bahkan pelaku masih meminta uang tambahan sebesar Rp 3 juta, usai kasusnya dilaporkan ke polisi. Dari laporan korban, akhirnya polisi bergerak cepat. Petugas berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
“Pelaku kemudian masih meminta tambahan Rp 3 juta, saat itu kita tangkap,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Gurah. Medeka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.