Pengadilan Agama Lamongan Sanksi Tegas Petugas yang Koruptif
LAMONGAN, FaktualNews.co – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan, mencanangkan Zona Integritas (ZI). Dan menerapkan peraturan tegas untuk seluruh petugas.
Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Harijah, mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada petugas yang kedapatan berperilaku koruptif.
“Sudah ada di komitmen kita, sanksinya teguran lisan dulu, kemudian teguran tertulis lalu kemudian sanksi berat berupa penurunan pangkat,” tegas Harijah, usai deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu (20/2/2019).
Pemberian sanksi tersebut, tuturnya bukan hanya sebuah gertakan belaka, sebab sudah ada salah satu petugas Pengadilan Agama Lamongan yang menerima sanksi berat akibat perilaku koruptif yang dilakukan.
“Sudah kita lakukan memberikan sanksi kepada mediator, dengan tidak lagi sebagai mediator di Pengadilan Agama Lamongan, sudah dikeluarkan,” ungkap Harijah.
Sementara Bupati Lamongan, Fadeli berharap dengan pencanangan Zona Integritas tersebut, Pengadilan Agama semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Luar biasa, sebetulnya di sini itu sudah dilakukan, hanya saja baru dilaunching. Harapan kami, kedepan terus meningkatkan pelayanan, ini yang sedang trus dituggu,” kata Fadeli.
Apalagi selama ini, kata Fadeli, pihaknya belum mendengar laporan negatif terkait pelayanan maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Lamongan.
“Walaupun kasusnya sangat banyak, 3000 perkara. Ini kalau tidak dilakukan hati-hati, ini akan mendatangkan permasalahan sangat serius,” tuturnya.
Selain Pengadilan Agama Lamongan, pencanangan Zona Integritas juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lamongan.