FaktualNews.co

Polisi Periksa Korban Dugaan Penipuan Investasi Hunian di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1229 kali Penulis:
Polisi Periksa Korban Dugaan Penipuan Investasi Hunian di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Salah satu korban saat di Mapolresta Sidoarjo menunjukkan brosur dan bukti pembayaran.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Puluhan korban penipuan investasi hunian rumah di Perum Mustika Garden memenuhi panggilan unit Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (20/2/2019). Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, kerugiannya mencapai Rp 4 miliar.

“Setelah kasusnya dilimpahkan dari Polda Jatim Ke Polresta Sidoarjo, saat ini korban mulai dilakukan pemeriksaan,” ungkap kuasa hukum korban, Abdul Malik, saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/2/2019)

Dugaan kasus penipuan investasi perumahan yang sekarang berganti nama menjadi Perumahan Grand Mutiara Abadi milik developer PT. Alisa Zola Sejahtera itu, bermula saat 28 orang melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2018 lalu.

Mereka melaporkan atas nama Muhammad Fattah yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Alisa Zola Sejahtera terkait penipuan sejumlah uang investasi hunian rumah yang terletak dikawasan Desa Pepeh, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Bervariasi. Mulai dibawah seratus juta hingga diatas seratus atau dua ratus juta yang sudah mereka bayar,” terangnya.

Dari jumlah 28 korban yang ditipu, total kerugian mencapai kisaran Rp.4 miliar. Namun, progres pembangunan yang dijanjikan pada 2017 lalu belum juga terealisasi. “Saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.

Sebagian besar korban penipuan investasi hunian rumah tersebut, merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga angan-angan memiliki rumah setelah menikah menjadi harapan pahit bagi mereka.

“Kami berharap polisi bisa segera mengusut tuntas kasus tersebut. Kasihan mereka (korban.red) yang sudah mengharapkan memiliki rumah setelah menikah. Tapi nyatanya kena tipu,” tandasnya.

Sementara, salah satu korban, Gani Setio asal Sedati Sidoarjo, mengungkapkan jika dirinya sempat kesal lantaran hunian rumah yang dijanjikan belum ada progres. Ia memilih mendatangi Mapolda Jatim dan melaporkan Muhammad Fattah yang mengaku sebagai Direktur Utama.

“Cicilan mulai 2015. Tapi sampai 2017 belum ada progres. Diuruk pun masih belum dilakukan. Jadi, kondisi tanah masih berupa sawah,” kata Gani.

Dari keterangannya, dia sudah melakukan pembayaran baik kepada yang bersangkutan langsung hingga pembayaran melalui ATM atas nama Muhammad Fattah. Total kerugiannya mencapai Rp.90 juta rupiah.

“Sudah DP Rp 25 juta dan nyicil sampai dua tahun. Perbulan saya bayar Rp 2,8 juta. Jadi, total kerugian saya mencapai kurang lebih Rp 90 juta yang sudah dibayarkan,” tambahnya penuh harap agar segera tertangani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul